DPRD Riau Segera Hearing Kasus Gugatan 140 M PTPN V ke Kopsa Makmur
DetikAktualNews,Com. Pekanbaru, - DPRD Provinsi merespon dengan cepat pengaduan dari pengurus Kopsa Makmur Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siakhulu Kampar terkait gugatan senilai 140 M yang diajukan PTPN V ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang terhadap Kopsa Makmur. DPRD Riau akan melakukan hearing dengan semua pihak yang terkait. “Kita bersikap proaktif dalam menyikapi gugatan PTPN V senilai 140 M kepada Kopsa Makmur´ujar Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis, Kamis 6/2) via telepon.
Sejak awal kita bersungguh-sungguh dalam merespon laporan dari pihak Kopsa ini. Karena menyangkut kepentingan Masyarakat banyak dan melibatkan jumlah dana yang sangat besar. “saya sudah mendisposisikan ke komisi II agar segera membahasas masalah ini.”insya Allah Senin depan (10/2) kita menggelar hearing dengan pihak terkait’katanya.
Budiman mengatakan bahwa pihak DPRD Riau perlu menggali informasi dari semua pihak terkait agar mengetahui dengan jelas pokok permasalahan yang terjadi.”kita baru dilantik dan belum paham betul masalah yang terjadi dan kita akan memanggil semua pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang benar dan utuh,ujar Budiman.
Sementara itu, Timbalan 1 DPH LAM Riau Datuk Tarlaili SAg menyayangkan terjadinya konflik dan gugatan yang diajukan pihak PTPN V terhadap Kopsa Makmur. Sebab, tujuan awal pembangunan kebun sawit dengan sistim KKPA antara Masyarakat dan pihak PTPN V sebagai bapak angkat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Masyarakat mempunyai tanah tapi tidak mempunyai modal dan pengalaman dalam membangun kebun kelapa sawit dan meminta PTPN V sebagai bapak angkat untuk membangun kebun kelapa sawit dengan sistim KKPA. Tujuan awal yang baik malah berubah menjadi sengketa dan saling menggugat. Itu kan tidak elok.apalagi sampai masuk ke ranah hukum,”kata Datuk Tarlaili.
Tarlaili berharap agar masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dapat menghasikan win-win solution.”LAM Riau bersedia memediasi konflik antara Kopsa Makmur dan PTPN V. Agar masalah ini diselesailkan secara kekeluargaan, Kalau masuk ranah hukum akan ada pihak yang merasa dirugikan dan endingnya akan tidak bagus,”tandasnya.
Penulis. Alex
Editor, Rolan