Kasus Gugatan PTPN V 140 M ke Kopsa Makmur, Hakim Dinilai Berat Sebelah
DetikAktualNews,Com. Pekanbaru,- Peninjauan lapangan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bankinang ke lokasi sawit Kopsa Makmur di Desa Pangkalan Baru kecamatan Siakhulu Kampar Senin-selasa (3-4/2) mendapat kritikan pedas dari praktisi dan pengamat hukum Tommy Freddy Manungkalit SKom SH MH. Dikatakan Tommy, peninjauan lapangan yang dilakukan tidak objektif dan terkesan berat sebelah. “Peninjauan lapangan yang dilakukan para hakim dari PN Bangkinang ke lokasi sawit yang diigugat tidak objektif dan berat sebelah. Hakim hanya fokus pada satu poin saja yaitu materi gugatan yang diajukan pihak PTPN V. seharusnya hakim melihat seluruh objek yang disengketakan dan mencatat semua pokok masalah yang ada dilokasi” ujar Tommy.
Seharusnya, lanjut Tommy, hakim harus mendengarkan semua masalah hukum yang diajukan kedua belah pihak. Sebab, masalah ini punya histori dan saling terkait satu sama lain. “ Hakim jangan fokus pada keterangan satu pihak saja. Kalua begini, hakim terkesan memihak, katanya.
Apalagi sebelumnya, Tim Terpadu daari Pemkab Kampar pernah meninjau ke lokasi sawit itu pada tahun 2017 lalu dan telah mengeluarkan rekomendasi bahwa kebun sawit itu dalam kondisi fuso dan terlantar. “Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Pemkab Kampar hanya 300 Ha dari1650 Ha luas kebun sawit ini yang layak dan sisanya harus direplanting, tegas Tommy.
Parahnya lagi, kata Tommy RSOP telah mengelaurkan surat yang menyatakan telah terjadi penyalahgunaan dana talangan oleh pihak PTPN V. ”surat putusan yang dikeluaarkan RSOP menunjukkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan dana talangan oleh pihak PTPN V”ujarnya.
Tommy juga mempertanyakan pemindahan dana talangan dari Bank Agro ke Bank Mandiri Sumatera Selatan. “Patut dipertanyakan pemindahan pemberi dana talangan dari Bank Agro ke Bank Mandiri Cabang Sumatera Selatan”tegasnya
Tommy menilai perlu tim audit independen untuk menilai penggunaan dana talangan oleh pihak PTPN V. Hasil penilaian tim audit independen akan bisa mengungkap pengunaan dana talangan sebesar 140 M itu telah sesuai peruntukannya atau tidak.”kalau terjadi penyimpangan adalam penggunaan dana talangan maka akan berbalik ke pihak PTPN V itu sendiri”tandasnya
Mengantisipasi terjadinya kongkalikong dalam proses gugatan ke Kopsa Makmur ini Tommy meminta agar komisi Yudisial dilibatkan untuk memantau jalan proses persidangan, ‘Perlu dilibatkan KY untuk memantau proses persidangan ini agar berlangsung jujur dan objektif dan menghasilkan putusan yang adil”pungkasnya
Penulis, Alex
Editor, Rolan