Hearing DPRD Riau dengan Kopsa M : Pengunaan Dana oleh PTPN V Tidak Tansparan

DetikAktualNews. Pekannbaru, - Anggota Komisi II DPRD Riau Monang Pangaribuan memberikan pernyataan keras terkait gugatan PTPN V terhadap Kopsa M sebesar 140 M dan mengatakan bahwa pihak PTPN V tidak transparan dalam penggunaan  dan perincian dana pinjaman dari bank. Sebab pihak Kopsa M sebagai mitra tidak pernah diberitahu berapa dana bank yang sudah dicairkan dan dipergunakan untuk apa dalam Pembangunan kebun kelapa sawit yang luasnya mencapai 1650 Ha.

“Saya sarankan pihak Kopsa M meminta hasil audit dana tahunan ke pihak PTPN agar diketahui berapa dana yang sudah dicairkan besaerta peruntukannya. Itu hak Kopsa untuk mendapatkan hasil audit,” kata Monang dalam hearaing antara Komisi II DPRD Riau dengan Kopsa M beserta instansi terkait.

Hearing yang belangsung diruang sidang Komisi II DPRD Riau (10/2) itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis didampingi Sekretaris Komisi II Androy Ade Rianda. Tampak hadir  anggota Komisi II Eva Yuliani, Siti Aisyah, Monang Pangaribuan dan Sutan Sari Gunung. Hadir juga perwakilan dari beberapa instansi terkait dari BPN Riau, BPN Kampar, Dinas Perkebunan Riau, Disbun Kampar dan Dinas Koperasi Kampar.

Lebih lanjut Monang Pangaribuan mengatakan bahwa jika dikonversi nilai gugatan PTPN V ke Kopsa M senilai 140 M maka dana Pembangunan kebun mencapai 85 juta per hektar. Tetapi kalau dikonversi ke luas lahan produktif yang hanya 850 Ha maka dana Pembangunan kebun per Ha mencapai hampir 200 juta . ’’Kan tidak mungkin pada awal Pembangunan kebun nilai Pembangunan kebun mencapai 85 juta per hektar” ujarnya.

Ketua Kopsa M Nusyirwan mengatakan bahwa permasalahan kebun sawit masyarakat yang dikelola PTPN V sudah bermasalah sejak awal. Saat ini, dari luas lahan yang produktif hanya 850 Ha dari total lahan 1650 Ha. ”Bahkan ada Sebagian lahan ini sudah berpindah tangan ke pihak ketiga”jelas Iwan

Kopsa sendiri kata Iwan, sudah berupa memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan pinjaman ke bank. Namun, karena lahan yang produktif hanya 850 Ha maka jumlah cicilan yang dibayarkan tidak mencapai kewajiban pembayaran cicilan setiap bulannya,”Kami telah berusaha memenuhi kewajiban untuk membayar angsuran cicilan, tapi karena lahan yang bisa dipanen hanya 850 Ha saja maka kewajiban cicilan kami tidak terpenuhi,”ujarnya.

Bahkan Pemkab Kampar pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa kebun yang dibangun PTPN V hanya sekitar 300 Ha yang layak dan sisanya harus direplanting. Pernyataan Iwan dibenarkan oleh Dinas Perkebunan Kampar yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Idrus. “Pemkab Kampar pernah menilai secara teknis kondisi  kebun yang dikelola PTPN V. Hasilnya hanya sekitar 300 Ha lahan saja yang produktif dan sisanya harus direplanting.

“kalaupun dilanjutkan pemeliharaannya maka akan memakan biaya yang besar dan hasilnya tidak maksimal. Maka replanting lahan yang tidak produktif malah lebih menguntungkan”ujar Idrus.

Wakil Ketua DPRD Kampar Budiman menambahkan bahwa pihak Dewan akan mempelajari keterangan yang sudah didapat agar memahami masalah secara benar dan mendalam. Selanjutnya, laporan dari Kopsa dan instansi terkait akan dikonfrontir dengan pihak PTPN V.

“Kita akan mempelajari masalah ini besama staf ahli dan hasilnya akan dikonfrontir dengan pihak PTPN V. sehingga Dewan nanti bisa mengeluarkan rekomendasi secara benar,”tandas Budiman.

Penulis, (Alex Candra)