PARKIR KOTA PEKANBARU AJANG KORUPSI.

DetikAktualNews, - Pekanbaru. Permasalahan Parkir di Kota Pekanbaru,sudah menjadi Bahan pembicaraan di kalangan Masyarakat Pekanbaru.timbulnya gejolak ini akibat dari diterbitkannya Per Wako No 9 thn 2022, tertanggal 9 Mei 2022, menggatikan Perda yang sudah ada sebelumna.sekalipun sudah menyalahi aturan karena Peraturan Walikota tidak boleh membatalkan Perda yang sudah ada sebelum-nya. Akibat dari Perubahan Perda tersebut menjadi Peraturan Walikota gejolak mulai berdatangan dikarenakan jika dalam Perda sudah diatur pakir untuk roda 2 dikenakan Rp 1000,..berobah menjadi Rp 2000,...Sedangkan roda 4 dari Rp 2000 menjadi Rp 3000,

yang sangat merasakan akibatnya adalah masyarakat papan bawah. disisi lain ketika Kendaran masuk di Mall atau daerah daerah tertentu kenderaan tersebut langsung kena perkir sementara di tempat lainnya masih ada tenggang waktu misalnya 1 jam pertama tidak di kenakan parkir. namun setelah adanya Perwako semua menjadi berobah,parkir di mall misalnya sudah langsung kena tarif Parkir sekalipun itu hanya mengantar kan saja. disisi lain di rumah makan ini pun masih kena parkir juga sekalipun orang yang makan tersebut sudah dikenakan ppn yang seharusnya tidak perlu lagi bayar parkir.dipihak lain kalau perda sebelumnya parkit disetiap Indomart dan Alpa Mart bebas parkir namun setelah adanya Perwako semuanya nenjadi kena parkir dan selain itu hampir semua jalan yang ada di pekanbaru sudah kena retribusi parkir. akibat dari timbulnya Perwako no 41 tahun 2022 sudah meresahkan warga pekanbaru yang berakibat ke perekonomian masyarakat itu sendiri.


Sementa itu Disperindag kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin pegelolaan Parkir  untuk  lingkungan Pasar akan berubah dari dinas Perbungan ke Disperindag. dan sejalan dengan hai itu parkir di Pasar tradisional akan beruban peraturan lama Rp 1000, untuk roda 2 dan Rp 2000,  roda 4.hal ini dakatakan Zulhelmi pada Wartawan 8/5/24.agar sesuai dengan Perda 1 tahun 2024.

"Pemerhati masyakat Ganda Mora ketika ditanyakan pendapatnya mengatakan seharusnya urusan Parkir diserahkan ke Bapenda karena ini adalah Pedapatan Asli Daeran ( P A D ). Agar hal uang parkir itu bisa dikontrol melalui 1 Instansi saja.kata nya". Red  ( Pimred/ 01 ).