Tiga Pejabat Pemko Pekanbaru Bukan Mundur, Tapi Dipaksa Walikota Mundur
DetikAktuakNews.com, Pekanbaru.- Meruaknya berita mundurnya tiga pejabat Pemko Pekanbaru yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan M Jamil, Sekertaris Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Mawardi serta Norvendika Kabag Dinas Perindustrian dan Perdagangan menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya puluhan ASN yang juga ikut assesment dari 12 kabupaten/kota yang juga mnegikuti asessment untuk mengisi 20 jabatan yang kososng di Pemprov Riau tidak ada yang mengundurkan diri. Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, menduga ada sinyalemen lain dibalik mundurnya tiga pejabat Pemko Pekanbaru tersebut.
“Kita mendapatkan informasi bahwa tiga pejabat Pemko tersbut tidak mengungdurkan diri tetapi dipaksa mundur kalau ingin mendapatkan rekomendasi dari Walikota Pekanbaru untuk dapat mengikuti assesment di Pemprov Riau,”ujar Rolan, Minggu, (7/11) di Pekanbaru.
Informasiyang didapatkan, jelas Rolan, pada tanggal 29 September 2025 lalu Pemprov Riau akan melakukan asessment untuk mengisi 20 jabatan yang masih kosong. Asessment terbuka bagi ASN dari seluruh kabupaten/kota se Riau. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru berniat untuk mengikuti asessment. Namun, untuk mengikuti asessment harus ada rekomendasi dari Bupati atau waliko sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Walikota Pekanbaru hanya bersedia memberikan surat rekomendasi apabila pejabat yang ingin mengikuti asessment apabila bersedia menandatangani surat pengunduran diri yang formatnya sudah disediakan. Aikbat persyaratan teresbut, puluhan pejabat yang semula berniat mengikuti assesment terpaksa mengundurkan diri,”ujar Rolan.
Anehnya, lanjut Rolan, pejabat dari kabupaten/kota lainya se Riau yang akan mengikuti assesment tidak ada yang diminta untuk mengajuan surat pengunduran diri oleh kepala daerah masing-masing. Sebab, niat ASN tersebut untuk mengikuti asessment jabatan di tingkat provnsi berguna untuk kenaikan karier mereka. “Pejabat Pemko yang ingin mengikuti asesement adalah demi karier dan tidak bisa disamakan dengan anggota dewan yang ingin maju Pilkada dan harus meneken surat pengunduran diri,”ujar Rolan.
Tanggal 10 Oktober 2025, papar Rolan, Walikota Pekanbaru menerbitkan rekomendasi bagi ketiga orang pejabat Pemko Pekanbaru dengan terlebih dahulu menandatanani surat pengunduran diri. Format surat pengunduran tersebut sudah disiapkan oleh staf Walikota dan tinggal ditandatangani. pejabat Pemko tersebut telah mendaftar dan lulus persyaratan administrasi dan telah keluar jadwal untuk mengikuti tes CAT (Computer Assistensi Test) pada tanggal 22-23 Oktober.
“Namun pada tanggal 21 Oktober ketiga pejabat Pemko tersebut dihubungi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk dimintai klarifikasi via zoom perihal pengunduran mereka yang dikirimkan Pemko Peknbaru ke BKN. Pihak BKN mengajukan klarifikasi karena Walikota Pekanabru telah memaksa pejabat Pemko untuk meneken surat pengunduran diir untuk mendapatkan rekomendasi untuk mengikuti aseesment karena bertentangan dengan ketentuan ASN,”kata Rolan
Rolan berharap agar Pemko Pekanabru bersikap profesional dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang aakn mengikuti asesement tanpa dipaksa untuk meneken surat pengunduran diri dari jabatannya. Karena mengikuti assesment merupakan jenjang karir bagi ASN yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. “LAKR mendesak Wako Pekanbaru Agung Nugroho segera mengembalikan ketiga pejabat Pemko ke jabatan semula. Sebab, kebijakan Pemko Pekanbaru telah mengebiri hak-hak ASN untuk meningkatkan jenjang karirnya,”pungkasnya.
Pejabat Pemko yang tidak mau disebut namanya dipaksa mengundurkan diri yang dikonfrmasi melalui WA terkait pencopotan dirinya oleh Walikota tidak memberikan jawabasn.
Penulis.Heber Samudera