PT. RAPP GARAP 1568 HA LAHAN DILUAR KONSESI. DITUNTUT BAYAR MILYARAN RUPIAH

PT. RAPP GARAP 1568 HA LAHAN DILUAR KONSESI. DITUNTUT BAYAR MILYARAN RUPIAH

Garap 1568 Ha Lahan Diluar Konsesi, PT RAPP Dituntut Bayar PSDH/DR Miliaran Rupiah
Meruaknya kasus hutan desa seluas 1568 Ha yang ditanami akasia (eukaliptus) di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar menampakkan banyak kejangalan dan pelanggran. Lahan seluas 1568 Ha yang telah ditanamai aksia itu diduga bukan hasil penanaman oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa  LPHD Rantau Kasih, Tetapi akasia yang ditanam oleh PT RAPP di luar konsesi (areal tanam) perusahaan tersebut. Bahkan sebelum menjadi perhutanan sosial  , PT RAPP telah beberapa kali melakukan panen akasia di areal tersebut.
“PT RAPP telah melakukan penanaman akasia di luar areal konsesinya seluas 1568 Ha. Sebelum ditanam akasia, kawasan itu  kawasan  hutan alam yang banyak ditumbuhi pepohonan berukuran besar. Dewan mempertanyakan legalitas PT RAPP melakukan penanaman akasia diluar konsesinya. PT RAPP juga dituntut untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas pemanfaatan kayu di areal yang mereka garap,”ujar Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi, Selasa (22/4) di Pekanbaru.
Hutan seluas 1568 Ha itu, kata Edi Basri, masih merupakan kawasan hutan yang tidak boleh dikonversi untuk tanaman akasia atau kelapa sawit . Sebab, pelepasan kawasan hutan untuk dijadikan HTI atau kebun sawit harus melalui persyaratan khusus. “ Hutan seluas 1568 Ha yang digarap PT RAPP merupakan kawasan hutan yang tidak boleh dikonversi. Sebab 421 Ha areal itu merupakan kawaan hutan produksi terbatas (HPT) dan 1.147 Ha meruapaka kaswaasn hutan produksi tetap,’ujar Edi Basrii
Pembukaan lahan di luar konsesi, jelas Edi Basri, merupakan sebuah kesalahan fatal. Sebab di atas lahan yang dibuka meruapaka kaswasan hutan yang ditumbuhi kayu berukuran besar (log) dan berukuran kecil (chip). Pemanfaatan kayu dikawasan hutan untuk keperluan industri harus dikenakan PSDH/DR. Besarnya PSDH/DR disesuikan dengan jenis dan ukuran kayu. “PSDH/DR untuk kayu log berbeda dengan kayu chip kerana PSDH/DR kayu log lebih besar,”ujar Edi Basri
 Untuk mengetahui  potensi kayu di hutan yang digarap, lanjut Edi Basri, dapat dilihat melalui citra satealit pada waktu lahan itu digarap. Gambar dari citra satelit dapat menjadi dasar untuk mengetahui potensi kayu yang ada  lahan yang digarap. “Besarnya potensi kayu di lahan yang digarap PT RAPP dapat dilihat melalui citra stelit pada tahun penggarapan lahan. Hasilnya akurat dan akan mendekati petensi kayu yang ada dikawsan itu,”ujarnya.
Hutan Desa Rantau Kasih ,lanjut Edi Basri yang dikenal kritis dan vokal dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, telah mendapatkan izin perhutanan sosial berdasarkan  keputusan Menteri Kehutanan  No 9862/Men LHK-PSKL/PSL.6/9/ 2013 tertanggal 14 september 2023. Sehingga perhutanan sosial Desa Rantau Kasih telah melewati mekanisme verifikasi teknis dari Kementerian LHK. “Perhutanan sosial Desa Rantau Kasih telah melewati mekanisme verifikasi teknis dan secara hukum legal,”ujarnya
Permasalahan hutan sosial ini mulai menyeruak ke permukaan ,lanjut Edi Basri, ketika LPHD Rantau Kasih mengajukan dokumen permohonan kepada Dinas LHK Riau yang menyatakan bahwa kayu aksia di atas areal 1568 Ha itu sebagai tanaman sendiri. “Klaim dari LPHD Rantau Kasih ini sangat janggal karena  aksia di atas lahan itu ditanam pada tahun 2014 sampai 2016 sedangkan izin perhutanan sosaial yang dikantongi LPHD Rantau Kasih baru diperoleh pada tahun 2023 lalu,’’ujarnya
Edi Basri meminta Dinas LHK Riau untuk menghitung potensi kayu pada areal 1568 Ha  pada waktu pembukaan kawasan untuk ditanami akasia. Hasil perhitungan kayu itu nanti akan dijadikan dasar perhitungan besaran PSDH/DR yang harus dibayarkan PT RAPP. “Dinas LHK Riau harus proaktif untuk menghitung potensi PSDH/DR yang harus dibayarkan oleh PT RAPP akibat pembukaan areal di luar konsesinya tersebut,”pungkas Edi BasrI

Penulis - Heber Samudera