KA.INSPEKTORAT KAMPAR,MINRA PERIKSA KADES PANGKALAN BARU.

KA.INSPEKTORAT KAMPAR,MINRA PERIKSA KADES PANGKALAN BARU.

Minta PADes ke Perusahaan, Inspektorat Kampar Diminta Periksa Kades Pangkalan Baru Yusri Erwin Kepala Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siakhulu, Kampar, Yusri Erwin, diduga telah meminta sumbangan dana kepada pihak ketiga seperti perusahaan yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Permintaan dilakukan Yusri Erwin dengan dalih banyaknya kegiatan dan kebutuhan di desa yang tidak bisa diangggarkan dalam Anggaran Dana Desa (ADD) dan dari Dana Desa (DD). Permintaan sumbangan ini disetor ke desa setiap bulan melalui perangkat desa bernama Meylin Elsi. Kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi terjadi penyalahgunaan dana sumbangan dari pihak ketiga tersebut. Untuk itu, Inspektorat Kampar diminta untuk memeriksa potensi penyimpangan dalam pengunaan PADes Desa Pangkalan Baru.“Kades Pangkalan Baru telah meminta sumbangan kepada pihak ketiga untuk meningkatkan PADes. Permintaan ini dengan dalih banyaknya kegiatan dan kebutuhan desa yang tidak dapat dianggarkan dalam ADD dan DD. Sumbangan pihak ketiga ini diduga tidak semuanya dimasukkan ke APBDes dan dipakai untuk keperluan pribadi. Untuk itu, Inspektorat Kampar perlu melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kades Pangkalan Baru, Yusri Erwin,” ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) , Rolan Aritonang, Senin (2/6) di Pekanbaru.Pendapatan Asli Desa (PADes), jelas Rolan, diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Lebih lanjut PADes diatur dalam Pasal 73 (ayat 3) UU tersebut. Serta Permendagri No 2 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. PADes merupakan pendapatan yang berasal dari kewenangan desa sendiri seperti hasil usaha desa (BUMDes),, hasil aset desa (tanah kas desa), swadaya dan partispasi masyarakat desa serta pendapatan asli desa lain yang sah seperti pungutan hasil desa, kerjasama dengan pihak ketiga atau hibah yang diterima oleh desa. “Sumbangan dari dari pihak ketiga tidak bersifat mengikat,”ujar Rolan. Pungutan PADes, Kata Rolan, harus dimasukkan dalam APBDes dan pengunaannya dilakukan secara transparan. PADes dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa serta untuk meningkatkan kesejahteraan desa serta juga dapat digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan desa seperti gaji perangkat desa.“PADes yang diperoleh desa dari berbagai sumber seperti hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya, partisipasi dan lain-lain pendapatan yang sah,”kata Rolan.Yang dimaksud dengan hasil usaha desa, kata Rolan, pendapatan dari usaha-usaha yang dijalankan oleh desa seperti usaha pertanian, perikanan atau usaha lainnya. Sedangkan hasil dari kontribusi masyarakat desa berupa pendapatan dari pemanfaatan aset desa seperti tanah dan bangunan . Sedangkan swadaya dan partisipasi masyarakat merupakan pendapatan dari kontribusi masyarakat seperti gotong royong atau sumbangan sukarela. PADes lanjut Rolan, juga dapat berasal dari sumbangan pihak ketiga. Sumbangan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat. Sumbangan bisa berupa uang ,barang atau jasa yang tidak mengikat bagi pihak penyumbang. “Sumbangan harus diberikan secara sukrela dan tidak menimbulkan kewajiban atau keterikatan bagi desa,”ujar Rolan ‘Sumbangan yang berupa uang atau disamakan dengan uang harus disetor ke kas desa dan dmasukkan dalam APBDes.Barang-barang yang disumbangkan menjadi kekayaan desa dan dikelola sesuai peraturan perundang-undangan,”tandasnya.Kades Pangkalan Baru Yusri Erwin yang dikonfirmasi Detik aktual news.Com melalui WAnya membantah telah menyalahgunakan dana PADes dari pihak ketiga. “Dana PADes Desa Pangkalan Baru telah dipakai sesuai ketentuan yang ada dan dilakukan secara transparan.”ujarnya

Penulis : Heber Samudera