DEWAN MINTA IZIN OPERASIONAL PT RAPP DICABUT!!

DEWAN MINTA IZIN OPERASIONAL PT RAPP DICABUT!!

Kangkangi Tiga UU Kehutanan, Dewan Minta Izin Operasional PT RAPP Dicabut 
 Ulah PT RAPP yang  melakukan pelanggaran terhadap tiga  Undang-undang (UU ) Kehutanan dalam kasus pengolahan lahan di luar konsesi seluas 1568 Ha  di Desa Rantau Kasih Kecamatan Kampar Kiri Hilir serta pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1290 Ha dalam konsesi HP-HTI PT RAPP membuat DPRD Riau murka. Secara tegas Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri SH MSi meminta agar izin operasional PT RAPP dicabut. 
“PT RAPP telah mengangkangi tiga undang-undang Kehutanan dalam operasional mereka di Desa Rantau Kasih dan Gunung  Sahilan Kampar dalam mengelola hutan seluas 2858 Ha. Perbuatan melawan hukum yang disengaja itu sudah tidak dapat ditolerir. Kemenhut harus segera menghentikan operasional PT RAPP dan mencabut izin operasionalnya,”ujar Edi Basri, beberapa waktu lalu kepada berazam.com di Pekanbaru.
Ketiga undang-undang yang dilanggar oleh PT RAPP adalah UU No 18 tahun  2012 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan , UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagai perusahaan besar yang mengerti betul tentang peraturan perundang-undangan, ulah  PT RAPP menanam sawit di areal konsesi HTI  dan membabat  kayu di luar konsesi HTI sudah tidak masuk akal.  “PT RAPP pasti tahu aturan kehutanan tentang larangan menanam sawit di areal HTI dan menebang kayu di luar konsesi HTI tapi mereka tetap melakukan kegiatan tersebut.  Tindakan ini merupakan pelecehan dan pembangkangan terhadap undang-undang tentang kehutanan yang berlaku,’’ ujar Edi Basri.
UU No 18 tahun 2022 pasal 17 ayat 2 huruf b mengatakan bahwa melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan, UU no 41 tahun 1999 khususnya pasal 50 ayat (3) huruf e mengatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon di dalam hutan tanpa meiliki izin atau hak yang sah. Sedangkan UU Cipta Kerja mengatur sanksi pelanggaran kegiatan usaha di dalam kawasan hutan termasuk kebun kelapa sawit yang tidak memiliki izin kehutanan. “Tindakan PT RAPP melakukan penanaman sawit di  areal konsesi HTI dan menebang kayu hutan di luar konsesi merupakan kesalahan fatal yang disengaja dan tidak dapat ditolerir,” katanya.
Argumentasi yang diberikan PT RAPP bahwa penanaman sawit di atas areal HTI itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasionalnya juga tidak logis dan terkesan mengada-ada. Karena setiap kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan UU dan aturan yang berlaku. “PT RAPP selalu besikap ambigu dalam menerapkan kebijakan perusahaan. Untuk kasus pelanggaran aturan kehutanan yang mereka lakukan, PT RAPP selalu berkata bahwa perusahaan selalu bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tapi untuk tindakan melawan hukum PT RAPP selalu berdalih untuk kepentingan masyarakat. PT RAPP harus konsisten dengan kebijakan perusahaan yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya. Dan jangan bersikap ambigu dan hipokrit,’’ tegas Edi Basri.
Sedangkan pembabatan hutan di luar konsesi HTI merupakan upaya PT RAPP untuk mendapatkan kayu alam secara gratis dan menghilangkan pembayaran pajak dan PSDH/DR kepada negara. Kemudian  untuk menghilangkan jejak pelanggaran, PT RAPP menanam hutan yang telah dibabat dengan akasia. “Lahan itu kemudian diserahkan kepada masyarakat melalui lembaga pengelola hutan desa (LPHD) dengan alasan keterlanjuran tanam,”katanya.
Sebagai perusahan besar dengan luas konsesi HP-HTI  mencapai 338.526 Ha, PT RAPP harus taat hukum dan peraturan perundangan tentang kehutanan. Bukannya melakukan perbuatan sengaja  melanggar aturan kehutanan yang berlaku . “PT RAPP sudah mengusai konsesi HP-HTI seluas 338.526 Ha. Seharusnya mereka taat hukum dalam operasional perusahaan mereka demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Bukannya bertindak semena-mena dengan mengangkagni tiga undang-undang tentang kehutanan sekaligus,”ujarnya.
Melihat bobot pelanggaran yang dilakukan oleh PT RAPP dalam operasionalnya, maka Kemenhut RI harus menghentikan operasional PT RAPP untuk semnetara waktu untuk menimbulkan efek jera dan agar mentaati  peraturan tentang kehutanan dalam menjalan operasionalnya. Jika sudah taat aturan maka izin operasionalnya diaktifkan kembali. Akan tetapi kalau tetap membangkang maka dicabut saja izin operasionalnya sekalian,”tegas Edi Basri.
Humas PT RAPP Disra Aldrick yang dimintai konfirmasinya tentang kasus pelanggaran Undang-undang Kehutanan yang dilakukan perusahaan dalam penananam sawit di areal HTI di Gunung Sahilan via Wa tidak memberikan tangggapannya.

Penulis - R. Aritonang