LAKR BERHARAP POLDA RIAU SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KASUS SPPD FIKTIF.

LAKR BERHARAP POLDA RIAU SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KASUS SPPD FIKTIF.

LAKR Desak Polda Riau  Segera Menetapkan  17 Nama Penerima Dana SPPD  Fiktif DPRD Riau Rp 131 Miliar Sebagai Tersangka
Lambannya penanganan kasus korupsi SPPD fiktif bernilai Rp 195.9 M  di  Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau mendapat sorotan tajam dari Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR). Seminggu lebih pasca gelar perkara di Kortas Tipikor Mabes Polri, nama tersangka kasus korupsi dengan nilai fantastis tersebut tak kunjung diumumkan. Bahkan, telah beredar nama-nama 17 orang penerima dana haram  ditengah masyarakat yang terdiri dari pimpinan dewan, mantan Sekwan dan para pegawai Sekwan. LAKR mendesak Polda Riau segera menetapkan 17 orang penerima dana SPPD fiktif sebesar Rp 131 M sebagai tersangka.
“Masyarakat sudah jenuh dengan alibi Dirrekrimsus Polda Riau tentang lambannya penanganan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau.  Polda Riau harus segera menetapkan 17 nama penerima dana SPPD fikitf Rp 131 M sebagai tersangka. Penetapan 17 orang nama  penerima dana haram sebagai tersangka akan memebuat publik percaya bahwa Polda Riau serius menangani kasus korupsi yang menghebohkan itu,” Ujar Wakil Direktur LAKR Rolan Aritonang, Kamis (26/6) di Pekanbaru.
Rolan menduga, ada problematika baru yang muncul dalam penetapan tersangka kasus SPPD fiktif DPRD Riau  pasca mantan Sekwan Muflihun melakukan perlawanan hukum. Posisi Muflihun sebagai mantan Sekwan yang mengetahui seluk beluk dan pengelolaan dan penggunaan dana SPPD membuat proses yang sedang berjalan menjadi berubah. Sebab Muflihun membantah dengan tegas kalau dirinya sebagai  aktor utama yang menikmati dana haram. Bahkan Muflihun telah berjanji akan membuka semua kecurangan dalam pengggunaan dana SPPD fiktif serta para pelakunya.
 “Manufer dan perlawanan hukum yang dilakukan Muflihun diduga menjadi penyebab tertundanya pengumuman nama tersangka pasca gelar perkara dilakukan. Apalagi Muflihun juga telah minta perlindungan LPSK, melapor ke Bareskrim Mabes Polri dan dilanjutkan dengan melakukan diskusi dan  koordinasi dengan KPK RI. Kondisi ini membuat proses pengumuman tersangka menjadi buyar,” ujar Rolan.
LAKR , kata Rolan,  telah menerima nama 17 orang penerima dana SPPD fiktif senilai Rp 131 M  yang  terdiri dari pimpinan dewan, mantan Sekwan serta para ASN yang berada di Sekwan DPRD Riau. Jumlah angka yang diterima setiap orang  berkisar antara 1.1 M sampai 32.9 M .  Dengan total nilai uang haram yang mereka terima sebesar Rp 131 M
Beredarnya nama-nama penerima dana SPPD fiktif, lanjut Rolan, disebabkan rasa frustasi masyarakat terhadap proses pengungkapan kasus yang berlangsung lama dan berbelit-belit. Ditambah lagi, proses penyidikan hanya dilakukan terhadap pegawai Sekwan yang terdiri dari ASN, tenaga ahli, honorer dan THL. Sedangkan para anggota dan pimpinan dewan tidak diperiksa sama sekali. “Logika publik menilai tidak mungkin para anggota dan pimpinan tidak terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Sebab fungsi Sekwan untuk mendampingi dan mengurus administrasi para anggota dewan dalam melaksanakan tugasnya,’ujar Rolan.
Adapun 17 orang penerima dana fiktif yang beredar luas, kata Rolan,  terdiri dari 2 orang pimpinan dewan dan 15 orang dari lingkungan  Sekwan. Adapun inisial 17 orang penerima dana SPPD fiktif yang beredar adalah M menerima 11,2 M, AN menerima 28.99 M, Yu menerima 32,9 M, SR menerima 2,4 M, HH menerima 5,6 M, AK menerima 1,3 M, WSR mnerima 1,1 M, Mus menerima 1,6 M, Yu menerima 8,9 M, Ag menerima 1,4 M, Sr menerima 1,6 M, AA menerima 11 M, RP menerima 5.3 M, Af menerima 2,3 M, AF menerima 2,3 M, AF menerima 6.6 M, DP menerima 4,9 M, GU menerima 4 M. 
“Tujuh belas orang penerima dana SPPD fiktif terdiri dari pimpinan dewan, mantan sekwan dan para pegawai sekwan dengan total dana yang diterima 131 M. Polda Riau harus segera  menetapkan 17 nama penerima dana SPPD fiktif ini sebagai tersangka sehingga masyarakat percaya bahwa Polda Riau serius dan bersungguh-sungguh untuk membongkar kasus SPPD fiktif  tersebut”ujar Rolan.
Munculnya angka 131 M tersebut, lanjut Rolan, mengarah kepada hasil penyelidikan pertama oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi. Sebab, pasca Kombes Pol Nasriadi dimutasi dan digantikan oleh Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan angka temuan penyidik meningkat menjadi 162 M. Malahan, untuk membuktikan angka korupsi yang sebenarnya, Polda Riau telah meminta BPKP Riau untuk melakukan audit investigasi
“Audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP memakan waktu yang lama karena banyaknya tiket dan dokumen yang harus dibuktikan kevalidannya. Dan hasil audit investigasi membuat publik terperangah karena angka korupsi yang ditemukan membengkak menjadi 195.99 M,”pungkas  Rolan.

Penulis : Heber Samudera