DPRD RIAU TIDAK BAYAR PPH Psl 21 GAJI DAN TUNJANGAN NEGARA DIRUGIKAN 4,25 M.

DPRD RIAU TIDAK BAYAR PPH Psl 21 GAJI DAN TUNJANGAN NEGARA DIRUGIKAN 4,25 M.

DPRD Riau Tidak Bayar PPh Pasal 21 Gaji dan Tunjangan, Negara Dirugikan Rp 4,25 M

Pimpinan dan anggota DPRD Riau kembali melakukan kesalahan penggunaan keuangan daerah dengan tidak melakukan pembayaran atas Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji dan tunjangan pada tahun 2024. Akibatnya, negara kehilangan peluang untuk mendapatkan peneriman dari sektor pajak sebesar Rp 4.249.627.886.64.  Tidak dilakukannya pembayaan PPh Pasal 21 akibat Bendahara Pengeluaran DPRD Riau belum menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 sesuai Pasal 17 ayat (1)  Undang-undang Nomor 7 tahun 2021.
“Pada tahun 2024 terdapat kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 anggota dan pimpinan DPRD Riau sebesar Rp 4.249.627.886.64.  Besaran PPh Pasal 21 terbagi dua yaitu yang ditanggung APBD terdapat kekurangan sebesar Rp 1.616.771.333.00 dan yang menjadi tanggungan pimpinan dan angogta DPRD Riau sebesar  Rp 2.632,856.333.34 sehingga total kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 anggota dan pimpinan DPRD Riau mencapai Rp 4.249.627.886.64,”ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Minggu (21/9) di Pekanbaru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017, jelas Alex, pengenaan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan melekat dibebankan pada APBD melalui belanja pembebanan PPh kepada pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan PPh  Pasal 21   atas tunjangan lainnya dibebankan kepada pimpinan dan anggota DPRD selaku wajib pajak dengan pengenaan tarif PPh Pasal 21 berdasarkan pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. “Perhitungan pengenaan PPh Pasal 21 dengan mengunakan tarif efektif rata-rata (TER) harian dan TER bulanan,” kata Alex, yag juga mantan Ketua Senat Mahsiswa FTP UGM
Pimpinan dan anggota DPRD, lanjut Alex, mendapatkan penghasilan tiap bulan berupa belanja gaji dan tunjangan antara lain uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan lainnya, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Selain itu anggota DPRD juga diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. “ Atas belanja dan tunjangan DPRD yang dibayarkan terdapat kewajiban Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD untuk melakukan pemotongan dan penyetoran atas PPh Pasal 21,”ujar Alex, yang juga aktifis Himpunan Mahasiswa Islam, cabang Yogyakarta.
Hasil pemeriksaan atas pengenaan PPh Pasal 21 atas berbagai gaji dan tunjangan DPRD diketahui bahwa terdapat kesalahan dalam perhitunga PPh Pasal 21 yang dibebankan kepada APBD dan anggota DPRD. Pembuat daftar gaji pada Sekretariat DPRD belum mengenakan tarif progresif sesuai dengan tarif pajak pada Pasal 17 ayat( 1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 atas penghasilan yang diterima oleh anggota DPRD pada Januari s.d. Dessember 2024. “Pengenaan tarif PPh Pasal 21 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran tidak berdasarkan tata cara perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan. “Atas ketidak sesuaian perhitungan tersebut menyebabkan kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 sebesar  Rp 4.249.627.886.64,”kata Alex
Bendahara Pengeluaran dan pembuat daftar gaji menjelaskan bahwa perhitungan  PPh Pasal 21 untuk anggota DPRD diperhitungkan secara final  15 %. Bendahara Pengeluaran mengetahui jika pungutan PPh Pasal 21 seharusnya dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1),  namun untuk pengenaan PPh Pasal 21 diterapkan secara langsung melalui aplikasi SIM gaji Taspen dan pada aplikasi tersebut belum diterapkan perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif TER sesuai Pasal 17 tersebut.
Kondis tersebut, sebut Alex, tidak sesuai dengan, 
1.  Undang-undang Nomor 17 Tahun  2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 17 ayat (1) 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Pemanfatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Riau, Marto Saputra,  yang dikonfirmasi melaui Wanya belum memberikan jawaban

Penulis : Heber Samudera