KA.INSPEKTORAT RIAU RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS BUMD BERPOTENSI KONFLIK KEPENTINGAN.

KA.INSPEKTORAT RIAU RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS BUMD BERPOTENSI KONFLIK KEPENTINGAN.

LAKR Minta Kepala Inspektorat Riau tidak Rangkap Jabatan sebagai Komisaris PT PIR
Tata kelola pemerintahan dan anggaran Pemprov Riau sedang berada dalam titik nadir. Devisit APBD dan tunda bayar Rp 3.5 T menajd indikasi paling objektif dan membuat Pemprov Riau collaps dan tidak bisa melakukan pembangunan secara optimal. Gubri Abdul mengaku tidak dapat menjalankan visi misinya dalam membangun Riau karena anggarannya tidak ada. Tragisnya, Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan yang seharusnya menjadi pengawas internal dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah malah merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu BUMD Riau yaitu PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).
“Pejabat di Pemprov Riau seharusnya fokus kepada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) saja karena kondisi keuangan dan tata kelola pmerintahan Riau sedang tidak baik-baik saja. Kami meminta agar Kepala Inspektrorat Riau segera menanggalkan jabatannya sebagai salah satu Komisaris di PT PIR dan fokus pada tupoksinya saja,”ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, Rabu (25/6) di Pekanbaru.
Rangkap jabatan oleh seorang pejabat Pemprov Riau, kata Rolan, harus segera dihentikan. Disamping menganggu tugas pokoknya membantu Gubri dalam menjalankan roda pemerintahan, rangkap jabatan juga akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) bagi pejabat yang bersangkutan. “Tugas sebagai kepala OPD sudah sangat berat , apalagi keuangan daerah sedang devist. Para pejabat Pemprov Riau yang sedang merangkap jabatan diminta untuk segera melepaskan jabatan diluar jabatan pokoknya sebagai kepala OPD agar dapat fokus  membantu Gubri dalam menjalankan pemerintahan untuk  kemajuan Riau,”ujarnya.
Saat ini tata kelola pemerintahan dan keuangan Riau sedang berada dalam masalah. Hal ini dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP)  BPK Riau yang menemukan banyaknya penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, predikat WTP yang diperoleh Pemprov Riau selama ini dalam  pengelolaan APBD Riau,  kini turun menjadi wajar dengan pengecualian. “Penurunan peringkat pengelolaan keuangan daerah menunjukkan ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan keuangan daerah,”ujar Rolan
Kepaal inspektorat, kata Rolan mempunyai peran vital dan strategis dalam mencegah terjadinya penyimpangan dan kesalahan dalam pengelolaan dana APBD. Karena inspektorat adalah pihak pertama yang bertugas untuk melakukan pengawasan internal dan  mencegah terjadi kesalahan serta penyimpangan penggunaan anggaran. “Kinerja inspektorat akan sangat menentukan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBD oleh masing-masing OPD,”ujar Rolan
Agar tugas sebagai Kepala  inspektorat berjalan secara masimal, maka Kepala Inspektorat Riau harus melepaskan jabatan yang dirangkapnya sebagai Komisaris PT PIR. Selanjutnya fokus menjalankan tupoksinya untuk membantu gubri dalam menjalankan roda pemerintahan. “Semua pejabat Pemprov Riau diminta untuk tidak rangkap jabatan dan fokus pada tupoksinya dalam membantu Gubri dalam menjalan pemerintahan guna mewujudkan visi misinya dalam membangun Riau menjadi lebih baik,”pungkas Rolan.

Penulis : Heber Samudera