Tagih Utang Rp780 Juta, Warga Banyumas Dikeroyok! Mantan Ketua Ormas Purworejo Resmi Jadi Tersangka

Tagih Utang Rp780 Juta, Warga Banyumas Dikeroyok! Mantan Ketua Ormas Purworejo Resmi Jadi Tersangka

DetikAktualNews.Com.PURWOREJO – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap Ari Edi Pambudi (44), warga Banyumas, akhirnya menemui titik terang. Setelah dua bulan proses penyelidikan berjalan, Satreskrim Polres Purworejo menetapkan empat orang tersangka, termasuk mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial AR (Ahdiyat Ridho).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/130/XI/RES.1.6/2025/Reskrim, bertanggal 4 November 2025. Dalam surat itu, penyidik menyatakan para terlapor telah memenuhi unsur pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP.

Penyidik berencana memberitahukan penetapan tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum serta menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan keempat tersangka.

Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo, membenarkan hal itu. Selain AR, tiga nama lain yang kini berstatus tersangka adalah AMR, TW, dan AZ. Mereka diduga menjadi kaki tangan AR dalam aksi pengeroyokan terhadap korban.

Kasus pengeroyokan ini bermula dari penagihan utang senilai Rp780 juta antara kakak korban dan AR, yang saat ini sudah tidak lagi menjabat di ormasnya. Pada Kamis malam, 4 September 2025, Ari mendatangi rumah TY, istri AR yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo, di Dusun Krajan, Desa Mlaran, Kecamatan Gebang.

Namun, niat menagih utang berakhir tragis. Begitu tiba di lokasi, Ari justru diserang oleh AR dan kelompoknya. “Begitu saya turun dari mobil, mereka langsung memukul dengan kayu dan bambu. Saya diinjak, dan mobil saya juga dirusak,” ujar Ari. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka di kepala, wajah, dan kaki.

Keesokan harinya, korban melapor ke Polres Purworejo dengan Nomor LP/B/41/IX/2025/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng, dan menjalani visum et repertum di RS Panti Waluyo. Setelah memeriksa belasan saksi serta menggelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti sah, yakni keterangan saksi dan hasil visum medis.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan unsur Pasal 170 KUHP terpenuhi. Tindakan para pelaku dinilai menyebabkan korban luka dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ari mengapresiasi langkah cepat polisi, namun meminta agar para tersangka segera ditahan. Ia juga menyoroti dugaan peran TY, istri AR, yang disebutnya turut merencanakan kejadian tersebut. “Saya diundang lewat pesan WhatsApp, ternyata jebakan. Sebagai guru, dia seharusnya memberi contoh yang baik,” tegasnya.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat lantaran melibatkan mantan ketua ormas dan aparatur sipil negara. Banyak pihak menilai, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar tidak ada lagi warga yang diperlakukan semena-mena hanya karena menagih haknya.
“Penegakan hukum ini penting agar tidak ada lagi orang yang dipukul saat menuntut keadilan,” ujar Ari menutup keterangannya.

Penulis! Imbron