PERISTIWA TUMPAHNYA MUATAN KAPAL TONGKANG DI PERAIRAN PONTIANAK MENIMBULKAN SALVAGE ILEGAL
SALVAGE ILEGAL
KALBAR DetikAktualNews - Peristiwa tumpahnya muatan kapal tongkang ( TB.KSD-15/TKKSD-50 ) di perairan pontianak ( 2 Maret 2020 ) terkesan ada unsur kesengajaan karena laporan dari Kapten Kapal tidak sinkron dengan laporan situasi dan cuaca pada saat kejadian.,sebab Laporan Kecelakaan Kapal (LKK) dengan nomor AP.502/1/1/KSOP.PTK-20 menyatakan bahwa saat kejadian kemungkinan penyebab kecelakaan adalah gelombang tinggi 2,5-3 m, angin bertiup kencang dari arah barat laut dan arus kuat.
Sementara Analisis Cuaca dari BMKG pada saat kejadian adalah , Cuaca Berawan, ,Angin bertiup dari arah barat laut hingga timur laut dengan kecepatan berkisar 4-15 knots, gelombang ketagori tenang hingga sedang, sehingga dalam laporan kecelakaan kapal tidak sama secara keseluruhan.
Sesuai dengan manifest bahwa kapal tongkang tersebut berlayar dari pelabuhan marunda tanggal 25 Februari 2020 membawa muatan besi ulir dan polos sebanyak hampir 5.000 ton milik PT. WIKA, dan pada tanggal 2 Maret sesampainya di perairan pontianak pada titik koordinat 0'09'710" LS - 108'49'697" BT terjadi kecelakaan mengakibatkan tumpahnya muatan tersebut ke laut, yang tersisa hanya beberapa batang di atas tongkang.
Peristiwa tumpahnya barang milik PT. WIKA tersebut membawa rentetan terjadinya kegiatan salvage yang menghebohkan dikalangan penyelam, pemilik tongkang, pedagang besi bahkan aparat terkait seolah-olah dapat harta karun. Menurut pengakuan salah satu saksi sekaligus pelaku salvage (YN) mengatakan kepada awak media (3/12/2024 ) bahwa kegiatan salvage ini pasti atas sepengetahuan KSOP Pontianak karena menyangkut Surat Ijin Olah Gerak .Tanpa ada ijin olah gerak maka kapal tidak akan bisa bergerak, dengan demikian kegiatan salvage harus seijin KSOP karena mereka yang bisa mengeluarkan surat ijin olah gerak kapal dimana kegiatan salvage harus menggunakan alat angkut yakni kapal tongkang, sehingga kegiatan salvage bisa berlangsung jika ada koordinasi dengan pihak - pihak terkait termasuk pihak kesyahbandaran , lanjut "YN"
Menelisik Peristiwa tumpahnya muatan kapal yang merupakan milik PT.WIKA bahwa telah mengklaim assuransi kerugian kepada lebih dari satu lembaga perusahaan assuransi , dengan demikian bahwa material yang tumpah menjadi hak perusahaan assuransi yang mana perusahaan assuransi tersebut disinyalir perusahaan BUMN.
Peristiwa tumpah muatan kapal menjadi sorotan berbagai pihak, berdasarkan fakta - fakta dilapangan yakni :
1. Pemilik Barang adalah Perusahaan BUMN
2. Perusahaan Assuransi ditenggarai Perusahaan BUMN
3. Laporan Kapten Kapal penyebab terjadinya kecelakaan kapal bahwa cuaca dan situasi pada saat kejadian tidak sinkron dengan hasil dari pencatatan BMKG pada saat kejadian.
4. Adanya kegiatan salvage atas muatan kapal yang ditenggarai tidak memiliki ijin.
Dengan demikian bahwa muatan yang tumpah menjadi hak perusahaan assuransi sehingga muatan yang tumpah kelaut menjadi milik negara karena perusahaan assuransi penjamin ditenggarai perusahaan milik BUMN. (SS)
sinagadaula0405@gmail.com