SERAM RIAU DEMO DI POLDA :TUNTUT PENANGKAPAN AT DAN KN TERKAIT SKANDAL PUNGLI PENDIDIKAN.
*Aksi Jilid II SERAM Riau Guncang Mapolda: Tuntut Penangkapan AT dan KN Terkait Skandal Pungli Pendidikan di Riau *
Pada tanggal 23 Juni 2025 Seram Riau menggelar aksi unjuk rasa jilid l di depan kantor Disdik provinsi Riau untuk mendesak kepala dinas pendidikan provinsi Riau segera mencopot kacab wilayah tiga Disdik provinsi Riau inisial AT dan oknum kepsek SMA negeri di kampar inisial KN terkait dugaan pungli dan kemudian pada tanggal 16 juli 2025 SERAM RIAU Kembali menggelar aksi demonstrasi jilid ll di depan kantor mapolda Riau desak penegakan hukum terkait dugaan pungutan liar (PUNGLI) Yang di lakukan oleh kepala cabang wilayah tiga Disdik provinsi Riau inisial AT dan juga oknum kepala sekolah SMA negeri inisial KN yang diduga Tempat pengumpulan Hasil pungutan liar
Ketua umum Serikat Aktivis Mahasiswa Riau (SERAM RIAU) Gusti Pardamean Nasution menyampaikan kritikan nya di depan MAPOLDA RIAU dalam aksi jilid ll Terkait dugaan pungutan liar yang di lakukan Oleh Oknum kepala cabang (kacab) wilayah tiga Disdik provinsi Riau inisial AT dan oknum kepsek SMA negeri di kampar inisial KN yang juga dugaan kuat berperan sebagai tempat pengumpulan uang hasil pungutan liar (pungli) dalam hal ini Gusti menyampaikan kepada Aparatur kepolisian yang turut hadir
Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, agar segera memanggil, memeriksa dan segera tersangka kan oknum oknum tersebut karna kami menduga kuat telah melakukan perlawanan hukum terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e, "Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 423 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) "Seorang pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan suatu pembayaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”. Ujarnya
Mhd Sopian kordinator lapangan yang juga Sekjend Seram Riau dalam orasinya menyampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera mengusut tuntas skandal pungli yang di duga di lakukan oleh AT Dan KN Siapapun yang terlibat panggil, periksa dan bilamana terbukti bersalah Tangkap dan Penjarakan bahkan miskinkan terakhir sopian juga berharap kepada kepolisian jangan ada intervensi dari pihak manapun untuk memproses oknum oknum tersebut
Dan kami akan tetap konsisten mengawal kasus pungli ini sampai ke akar akarnya
Adapun tuntutan seram Riau
1.Mendesak Polda Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Cabang (KACAB) Wilayah III Dinas pendidikan (DISDIK) Provinsi Riau berinisial AT terhadap 13 kepala sekolah di wilayah kerjanya.
2.Mendesak Polda Riau untuk segera Menangkap dan Adili Oknum Kacab Wilayah III Disdik Riau berinisial AT yang diduga Kuat melakukan pungutan liar Terhadap 13 Kepala Sekolah di wilayah kerjanya.
3.Mendesak Polda Riau untuk segera Mengungkap dan Seret Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tapung Inisial KN diduga kuat ikut Terlibat Dalam pungutan liar,Sebab KN di duga tempat pengumpulan Hasil pungutan liar, Bila mana terbukti bersalah Tangkap, Penjarakan Dan Miskinkan
Penulis : Heber Samudera