PHK SEPIHAK PT.SINAR SIAK DIAN PERMAI

PHK SEPIHAK PT.SINAR SIAK DIAN PERMAI

DetikAktualNews,Pekanbaru, PHK yang dilakukan secara sepihak oleh PT.Sinar Siak Dian Permai di jalan Sutomo No 51 Kel.Sekip Kec Lima Puluh Provinsi Riau terhadap Nurhaida Henry Irawati Nainggolan nomor induk 6204020913 jabatan FAA Asst Supervisor yang di berlakukan 20 januari 2024 secara sepihak.Hal itu dikatakan oleh Hendra kepada wartawan DAN (Detik Aktual News), adapun isi berita bahwa pihak pertama selama bekerja 30 bulan sampai 2023 kepada pihak kedua yaitu, Nur akan menerima pesangon sebesar RP 10.575.000,- atas berakhirnya hubungan kerja sebagai berikut. Masa kerja 19 (Sembilan belas) tahun itulah 7 x Rp10.575.000,- dan 9 bulan penghargaan masa kerja/uang pisah dan uang penggantian hak sisa uang cuti 11,5 x Rp 423.000,- jadi total semua yang harus di terima menjadi Rp 78.889.500,- di kurangi Rp 1.444.475,-. Pihak kedua telah sepakat menerima pembayaran tersebut tidak akan melakukan tuntutan apapun di kemudian hari baik perdata maupun pidana.Bahwa perjanjian tersebut,bersama ini sudah di sepakati pihak pertama dan kedua. Namun yang di tuntut oleh karyawan Rp 90.000.000,- untuk ganti rugi. Hal inilah yang membuat pihak redaksi mau menuntut hal-hal yang tidak seusai peraturan, itulah yang dituntut buruh selama ini baik di pusat maupun di daerah lainnya.Menurut Drs.Ali Syahbana Ritonga.SH.MH, setiap undang-undang tidak ada merugikan masyarakat kata aktivis PDIP sekaligus Advokat. Ditambahkan lagi setiap undang-undang yang dibuat harus wajib melindungi tenaga kerja. Disisi lain pengacara Jamadi.SH mengatakan bahwa, Pihak yang dirugikan wajib menyurati pihak Depnaker masalah uang pesangon dll, hal itu supaya sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2023 dan ditambahkannya lagi, bahwa sesuai dengan Undang-undang perburuhan, karena banyak macamnya Undang-undang yang diciptakan sekarang ini. Demikian Jamadi,SH menambahkan. (AAJ/04) Pekanbaru 23.11.2023