Proyek Adendum APBD T.A 2023 PUPR Kota Dumai Dikenakan Denda Sesuai Perda

Proyek Adendum APBD T.A 2023 PUPR Kota Dumai Dikenakan Denda Sesuai Perda
Kepala Dinas PUPR Kota Dumai Riau Satriya Alamsyah, ST,MT
DetikAktualNews,- DUMAI, Dinas PUPR Kota Dumai melaksanakan program khidmat infrastruktur yaitu  berbagai program pembangunan infrastruktur antara lain pengerjaan proyek Jalan, semenisasi jalan gang, drainase dan bidang bidang infrastruktur lainnya dengan menyerap APBD tahun anggaran 2023 yang sudah selesai di kerjakan.
 
 Namun ada beberapa pekerjaan yang diberikan adendum, dalam pengertian secara umum, adendum adalah tambahan perjanjian dalam kontrak yang berfungsi untuk mengubah atau melengkapi isi kontrak kerja yang telah ada sebelumnya (red).
 
Kepala Dinas PUPR Kota Dumai Riau Satriya Alamsyah, ST,MT di temui wartawan di ruangannya pada 16/01/2023 mengatakan,
 
"Mengenai  pembangunan  infrastruktur  APBD Kota Dumai tahun anggaran 2023 sudah selesai dan rampung di kerjakan, dan ada beberapa pekerjaan kita berikan penambahan waktu / adendum yaitu seperti pengerjaan drainase dilanjutkan tahun depan di kerjakan sampai selesai, adendum dikerjakan sesuaikan dengan Perda Kota Dumai yang ditetapkan yaitu selama masa pengerjaan Adendum dikenakan denda yang di berikan maksimal 50 hari, yang mana selama masa pekerjaan adendum tersebut di kenakan dendanya di hitung perharinya,"terang Riau Satriya Alamsyah Pungkas. Reporter :  ( Indra Kitang/01)