LAK RIAU MIMINTA KETUA MA UNTUK MENCOPOT KETUA PN BANGKINANG.

LAK RIAU MIMINTA KETUA MA UNTUK MENCOPOT KETUA PN BANGKINANG.

Dinilai Berpihak, LAKR Minta MA Copot Ketua PN Bangkinang Soni Nugraha 
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang mengabulkan gugatan wanprestasi Rp 140 M yang diajukan PTPN IV regional 3 terhadap Koppsa M mendapat perhatian khusus dari Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR). Wakil Direktur LAKR Rolan Aariotanng menilai putusan PN Bangkinang yang dipimpin oleh Ketua PN Bangkiang Soni Nugraha tidak adil dan terkesan berpihak. Keberpihakan Soni terhadap PTPN IV sangat kentara selama proses persidangan dan waktu kunjungan ke kebun sawit sebagai objek sengketa.
“Ketua PN Bangkinang terlihat berpihak dan tidak tidak netral selama proses pesidangan. Keberpihakan Soni terhadap PTPN IV sudah terlhat sejak kunjungan ke objek sengketa yaitu kebun kelapa sawit seluas 1650 Ha. Soni tidak bersedia menerima bukti dari kuasa hukum Koppsa M berupa foto areal kebun yang diambil melalui drone. Dan ngotot untuk melihat areal kebun menggunakan honda trail di sepanjang jalan saja. Karena itu, LAKR mendesak Mahkamah Agun (MA) untuk segera mencopot Soni Nugraha dari jabatannya sebagai Ketua PN Bangkinang,”ujar Rolan, Selasa (10/6) di Pekanbaru.
Ketika melakkan pengecekan terhadap lokasi kebun sebagai objek sengketa, jelas Rolan, Soni bersikeras untuk menaiki honda trail miliknya untuk melihat kondisi kebun. Sebab kondisi sebagian jalan masih tergenang akibat banjir. Dengan mengendarai honda trail mewah miliknya, Soni berkeliling kebun untuk melihat kondisi kebun. Karuan saja, kondisi objektif kebun tidak dapat terlihat karena pemantauan hanya dilakukan disekitar jalan semata. “Kondisi kebun dipinggir jalan memang terlihat bagus, tetapi sepuluh meter dari pinggir jalan kondisikebun  dalam keadaan rusak dan tidak terurus,”ujar Rolan.
Keberpihakan Soni, jelas Rolan,  juga terlihat nyata selama proses persidangan berlangsung. Soni seakan-akan memposisikan diri sebagai pengacara dari penggugat dan sering memotong penjelasan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Koppsa M.   Akibat sikap Soni, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Koppsa M menjadi hilang konsentrasi dan merasa tertekan. “Soni sempat menhardik saksi ahli yang dihadirkan Koppsa M DR Asharuddin M Amin dengan mengatakan kalau saksi  tidak sopan dan kurang etis dalam cara duduknya. Statemen itu sangat tidak elok  dan terkesan mendiskreditkan saksi ahli,”ujar Rolan.
Selain itu, kata Rolan, Soni terkesan bersikap arogan dan menghardik Ketua Koppsa M Nusirwan dalam persidangan. Kontan saja, sikap tidak terpuji yang ditunjukkan Soni membuat publik gempar. Bahkan Pengadilan Tinggi Riau sampai menurunkan hakim pengawas untuk mengawasi jalannya persidangan. “Pengadilan Tinggi Riau sampai menurunkan hakim pengawas untuk memantau persidangan gugatan PTPN IV terhadap Koppsa M. Tindakan Soni sungguh membuat nama lembaga peradilan tercoreng,”ujar Rolan.
Melihat jalannya pesidangan, lanjut Rolan, patut diduga telah terjadi persengkokolan dalam proses persidangan untuk memenangkan salah satu pihak yang berperkara.  Dan keputusan hakim PN Bangkinang yang memenangkan PTPN IV sudah terlihat dari awal persidangan berlangsung. “Sidang peradilan yang tidak netral pasti akan menghasilkan keputusan yang tidak adil.  Keputusan itu akan melukai rasa keadilan masyarakat yang menginginkan lembaga peradilan yang kredibel,’ ujarnya.
Sikap Soni Nugraha sebagai Ketua PN Bangkinang, kata Rolan, telah menyebabkan masyarakat telah kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Bahkan, Soni Nugraha pernah diperiksa oleh PT Riau terkait dugaan gratifikasi Rp 300 juta. Gratifikasi itu berkaitan dengan sengketa kebun. “Soni pernah diperiksa PT Riau terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 300 juta. Meskipun dalam pemeriksaan itu Soni membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya,”kata Rolan.
Rolan meminta agar lembaga peradilan bersikap lebih tegas terhadap para hakim bermasalah. Sebab, Ketua MA  Prof Sunarto beberapa waktu lalu telah mengecam perilaku para hakim yang hidup mewah dan bergaya hidup hedonis. Sebab, gaya hidup hedonis dan mewah akan menimbulkan kecurigaan dan kritik dari masyarakat. Penegak hukum dengan gaji terbatas bisa bergaya hidup mewah akan menimbulkan dugaan mereka mendapatkan harta dengan cara yang salah.
“LAKR mendesak MA segara mencopot Soni Nugaraha dari jabatannya sebagai Ketua PN Bangkiang. Bumi  Lancang Kuning membutuhkan hakim yang jujur, adil dan berpihak kepada kebenaran dan tidak butuh hakim yang korup dan suka memperdagangkan perkara,”tegas Rolan.

Penulis : Heber Samudera