PROYEK PU 2020 RIAU, di PERTANYAKAN?!
Kekurangan Volume 14 Paket Proyek Dinas PUPR Riau , Negara Dirugikan Rp 1.675 Miliar
Pengerjaan 14 paket proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2020 berupa pengerjaan jalan, irigasi dan jaringan telah merugikan negara Rp 1.675.733.702,76. Proyek yang tersebar di beberapa kabupaten itu dikerjakan tidak sesuai dengan volume yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Demikian dikatakan Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) Armilis Ramaini SH MH, Sabtu, (10/5), di Pekanbaru. Dikatakan Armilis, dalam LHP BPK RI wilayah Riau tahun 2020 telah menyajikan anggaran dan realisasi belanja modal per 31 desember 2020 sebesar Rp 1.666.969.368.505,17 dan Rp 919.245.593.570.52. Dari realisasi modal tersebut diantaranya sebesar Rp 403.654.823.623,61 atau 90,12 persen dari dana anggaran sebesar Rp 447.915.536.941.67 merupakan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan.
“Pemprov Riau melalui Dinas PUPR PKPP telah mengalokasikan anaggaran sebesar Rp 447.915.536.941,67 untuk pembangunan dan peningkatan jalan, irigasi dan jaringan di beberapa kabupaten/kota pada tahun 2020. Anggaran ratusan miliar itu diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana jalan sehingga memudahkan arus transportasi barang dan jasa yang berimbas pada peningkatan perekonomian masyarakat,”ujar Armilis.
Hasil pemeriksaan secara uji petik hasil pelaksanaan pekerjaan belanja modal tersbut, kata Armilis, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebsar Rp Rp 1.675.733.702,76 dan potensi kelebihan bayar Rp 79.570.601.08. Kekurangan volueme terjadi secara merata di semua proyek yang telah dianggarkan. “Kekuarangan volume pengerjaan proyek tejadi secara merata di setiap proyek dengan nilai yang bevariasi. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1.673.733.702,76,”kata Armilis.
Kekurangan volume terjadi pada pembangunan Jalan Simpang Buatan- Teluk Meranti Rp 55.643.816,36, pembangunan jalan Rengat-Kuala Cenaku sepanjang 1,6 Km sebesar Rp 12.614.446,68, Pembangunan jalan Air Molek-Simpang Japura Rp 75.570.601,08, Peningkatan Jalan Simpang Beringin-Maredan-Simpang Buatan Rp 14.572.764,28. Peningkatan Jalan Simpang Minas-Simpang Pemda-Simpang Tualang Rp 80.657.365,58, Pembangunan Jalan Batas Kabupaten Siak-Perawang dengan kekurangan volume Rp 64.652.841,06, peningkatan Jalan Kandis-Tapung sepanjang 2 Km Rp 163.470.400.00, pemeliharaan jalan Tapung-Tandun sepanjang 2 Km Rp 131.906.336,30, pemeliharaan Jalan Bangkinang-Petapahan Rp 73.042.164.04, pembangunan jalan Sei Jering-Kari Rp 298.393.630,58, peningkatan jalan Mahato-Simpang Mangala Rp 265.422.746,63, pembangunan Jalan Mahato- Simpang Manggala Rp 479.672.133,16, pembangunan Jalan Ujungbatu-Rokan-perbatasan Sumbar Rp 100.356.879,29 serta pembangunan Jalan Mahato-Dalu-dalu Rp 50.150.950,38
“Dari kegiatan pembangunan jalan, irigasi dan jaringan di 14 proyek tersebut negara dirugikan Rp 1.675.733.702,76 karena tidak sesuai dengan volume kegiatan dalam kontrak,”katanya.
Pengerjaan 14 proyek tersebut, lanjut Armilis, tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Pasal 27 ayat (4), surat perjanjian kontrak antara pejabat pembuat komitmen Dinas PUPR dengan rekanan pelaksana yang memuat rencana volume dan spesifikasi teknis serta tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
“Penyebab tejadinya kekuarangan volume proyek arena Kepala Dinas PUP PKPP selaku pengguna anggaran belum maksimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya,”tegas Armilis.
Dari kekurangan volume sebesar Rp 1.675.7333.702,76 baru dikembalikan sebesar Rp 317.398.938,43 dan terjadi kelebihan bayar 1.358.334.764,33 dan potensi kelebihan bayar Rp 79.570,601.08 yang belum ditindaklanjuti.
“Aparat penegak hukum harus segera turun untuk memeriksa penyebab kekurangan volume proyek dan memeriksa kerugian negara yang ditimbulkan pengerjaan 14 proyek bermasalah tersebut. Rekanan atau kontraktor yang melakukan kesalahan harus diblack list dan tidak diberi kontrak untuk mengerjakan proyek di lingkungan Dinas PUPR ke depannya,”tandas Armilis