TEMUAN SPPD FIKTIF KAB KAMPAR Rp 447.325 280.00 POTENSI RUGIKAN NEGARA PULUHAN MYLYAR. .

TEMUAN SPPD FIKTIF KAB KAMPAR Rp 447.325 280.00 POTENSI RUGIKAN NEGARA PULUHAN MYLYAR. .

DetikAktualNews.Com Kampar, - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kampar tahun 2020  untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas luar  daerah untuk komponen biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 625,021.642.00. Sebanyak Rp 447.325.280.00 temuan berada di Sekretariat DPRD (Sekwan).  Potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar karena uji petik dilakukan terhadap 818 bukti penginapan  hanya bernilai Rp 1.167.970.825.00 atau hanya sekitar 0.017 persen dari total belanja perjalanan dinas luar daerah  Pemkab Kampar yang mencapai Rp Rp 66.818.665.050.00.

“Temuan SPPD fiktif di DPRD Kampar sebesar Rp 447.325.280.00 sungguh dahsyat. Sebab, pada tahun yang sama temuan SPPD fiktif di DPRD Riau hanya sebesar Rp 551.900.00 dan setelah dilakukan audit investigasi oleh BPKP angka temuan SPPD fiktif membengkak mencapai angka mendekati 100 M. Jika dilakukan audit investigasi, maka potensi kerugian negara akibat SPPD fiktif di DPRD Kampar juga berpotensi membengkak mencapai angka puluhan miliar,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Rau (LAKR) Armilis Ramaini SH MH, Selasa (1/9) di Pekanbaru.
Tahun 2020, jelas Armilis, Pemkab Kampar mengalokasikan dana pejalanan dinas sebesar Rp 133.305.628.659.00 dengan realisasi sebesar Rp 119.052.221.642.00. Sebesar Rp 66.818.665.052.00 biaya perjalanan dinas tersebut digunakan untuk perjlanan dinas luar daerah. “Uji petik terhadap 818 bukti atas biaya penginapan perjalanan dinas luar daerah dengan nilai Rp 1.167.970.825.00 dan hasil konfirmasi tertulis kepada 56 hotel tentang kebenaran nama pelaksana perjalanan dinas, lama menginap serta tagihan pembayaran hotel menunjukkan banyak terjadi penyimpangan,”ujar Armilis yang juga advokat senior di Pekanbaru.
Hasil uji petik, lanjut Armilis, menemukan bahwa terdapat 107 atau 13,08 persen bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 151.672.410.00 yang data pelaksana perjalanan dinas berupa nama, tanggal check in/check out dan jumlah pembayaran hotelnya tidak sesuai dengan data base manajemen hotel. Juga terdapat 182 atau 22.25 persen bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 366.881.493.00  nilai pembayaran hotel berdasarkan data base menajemen htel lebih rnendah dari nilai yang telah dipertanggungjawabkan sehinga terdapat selisih pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 163.870.742.00. “Terdapat juga 529 atau 64,67 persen bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 649.415.922.00 yang data pelaksanaan perjalanan dinas tidak ditemukan dalam data base manajemen hotel,”ujar Armilis.
Selain itu terdapat juga perjalanan dinas ganda yang merugikan negara Rp 6.390.000.  Perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 66.407.900.00 serta pembayaran uang harian dan biaya penginapan  perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan seebsar Rp 21.366.284.00. “Modus SPPD fiktif di DPRD Kampar hampir serupa dengan yang dilakukan di DPRD Riau. Tahun 2020 adalah masa pandemi Covid 19 sehingga kegiatan berkumpul dan perjalanan ke luar daerah dilarang. Tetapi Pemkab Kampar dan DPRD Kampar masih  tercatat menghabiskan anggaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 66.818.665.052.00 sehingga patut diduga perjalana dinas yang dilakukan sebagian besar adalah fiktif,’’kata Armilis.
Jika bandingkan dengan temuan SPPD fikitf di DPRD Riau tahun 2020 yang disidik Polda Riau, kata Armilis,  temuan SPPD fiktif di DPRD Riau hanya sebesar Rp 51.900.000.00. Tetapi setelah dilakukan audit investigasi oleh BPKP maka angka temuan SPPD fiktif mencapai angka hampir Rp 100 M. “Perlu dilakukan audit investgasi untuk menemukan jumlah pasti angka SPPD fiktif di Pemkab dan DPRD Kampar. Hampir dipastikan angka temuan akan meningkat secara drastis, bahkan  mencapai puluhan miliar karena tahun 2020 merupakan masa pandemi Covid 19,”ujar Armilis. 
Sekwan DPRD Kampar, Ramlah yang dikonfirmasi melalui Wanya terkait temuan SPPD fiktif tidak memberikan jawabannya.

Penulis.Heber Samudra