KASUS SPPD FIKTIF SUDAH AKUT,SEMENTARA PENGUSATAN MASIH JALAN DITEMPAT.

Alokasi Dana Perjalanan Dinas Rp 418 M, Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau tahun 2022 Berpotensi Rugikan Negara Puluhan Miliar
Korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau sudah akut. Belum usai pengusutan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2020 dan tahun 2021 yang merugikan negara Rp 195.9 M, kini ditemukan lagi kasus korupsi SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau pada tahun angggaran 2022 yang berpotensi merugikan negara puluhan miliar. Sebab, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau tahun 2022, ditemukan penyalahgunaan SPPD di Sekwan DPRD Riau yang nilainya hampir sepuluh kali lipat dari temuan BPK pada tahun 2020. Ditambah lagi, dana APBD untuk perjalanan dinas pada tahun 2022 mencapai angka Rp 418 M lebih atau meningkat Rp 118 M lebih dari tahun 2020.
“Permainan SPPD fiktif di DPRD Riau sudah mengakar dan jadi modus operandi untuk menguras uang negara untuk kepentingan pribadi pegawai Sekwan dan anggota dewan. Kasus SPPD fiktif DPRD Riau tahun 2022 berpotensi merugikan negara puluhan miiar sebab temuan BPK untuk SPPD ganda pada tahun 2022 hampir sepuluh kali dari temuan BPK pada tahun 2020,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Senin 23/6 di Pekanbaru.
Pada tahun 20022, jelas Armilis, Pemprov Riau menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 418.760.232.448.00. Naik jauh dubandingkan pada tahun 22020 sebesar Rp 299.874.029.728.00 atau terjadi peningkatan alokasi biaya perjalanan dinas Rp 118 M lebih. “Temuan SPPD ganda oleh BPK pada tahun dalam2020 hanya Rp 51.900.00 akan tetapi temuan SPPD ganda pada tahun 2022 di Sekwan DPRD Riau mencapai angka Rp 467.894.225.00. Temuan SPPD ganda di Sekwan DPRD Riau tahun 2022 hampir sepuluh kali lipat dari temuan BPK pada tahun 2020,”ujar Armilis.
Tragisnya lagi, ujar Armilis, total temuan SPPD ganda di sembilan OPD pada tahun 2022 RP 591.894.225.00 dan senilai Rp 467.894.225.00 berada di Sekwan DPRD Riau. “Artinya hampir 75 persen temuan SPPD ganda berada di Sekwan DPRD Riau,”ujar Armilis.
Pada LHP BPK tahun 2022, lanjut Armilis, ada lima jenis temuan penyalahgunaan SPPD yang ditemukan BPK . Yaitu, pelaksanana SPPD yang tidak diyakini melaksanakan perjalanan dinas sehingga terdapat kelebihan pembayaran atau SPPD telah diurus dan uang telah dicairkan tetapi para oknum tidak melakukan perjalanan Dinas, Pelaksanaan APBD yang tidak tercatat dalam manifes, kelebihan pembayaran biaya penginapan, perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas lebih dari satu pada hari yang sama serta dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap
“Lima modus SPPD fiktif ini dugunakan oleh Sekwan DPRD Riau untuk menguras uang negara. Kasus ini diduga melibatkan semua pihak baik pegawai Sekwan maupun pimpinan dan anggota DPRD Riau,”kata Armilis.
Melihat besarnya alokasi APBD Riau untuk perjalanan dinas pada tahun 2022 serta angka temuan di Sekwan DPRD Riau yang jumlahnya hampir sepuluh kali lipat dibandingkan tahun 2020, kata Armilis, maka bisa diprediksi kerugian negara akibat SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2022 juga berpotensi merugikan negara puluhan miliar. “Bahkan angka kerugian bisa melebihi kasus SPPD fiktif tahun 2020 karena modus operandi yang digunakan lebih beragam dan nilai APBD untuk perjalanan dinas juga bertambah Rp 118 M dari tahun 2020,”ujar Armilis.
Pengungkapan kasus SPPD fiktf pada tahun 2022, kata Aarmilis, akan lebih mudah dilacak. Sebab pembayaran biaya perjalanan dinas langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Dan THL di Sekwan juga dapat melakukan perjalanan dinas dengan izin pimpinan FPRD karena adanya Pergub yang mengaturnya. “THL dan honorer ini menjadi objek bagi pejabat Sekwan atau pimpinan dan anggota DPRD untuk merampas uang negara. Nama para THL dan honorer ini dicatut untuk melakukan perjalanan dinas fiktif sedangkan mereka hanya diberi uang sagu hati yang nilainya tidak seberapa. Para honorere dan THL hanya menjadi korban dari pejabat Sekwan dan anggota dan pimpinan DPRD Riau untuk menguras uang negara bagi kepentingan pribadi,”pungkas Armilis.
Penulis : Heber Samudera