BEREDAR NAMA PENERIMA DANA FIKTIF RP 195 M,DPRD RIAU.

BEREDAR NAMA PENERIMA DANA FIKTIF RP 195 M,DPRD RIAU.

Pengungkapan kasus SPPD fiktif sebesar Rp 195.9 M di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau semakin runyam. Pasca gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau di Kortas Tipikor Mabes Polri  (17/6) lalu, sudah dimunculkan nama satu calon tersangka berinisial M yang mengarah kepada mantan Sekwan Muflihun. Anehnya, seminggu pasca gelar perkara,  penetapan tersangka kasus SPPD fiktif sesuai jadwal yang ditetapkan  Dirrekrimsus Polda Riau belum juga dilakukan. Malahan kini beredar pula nama 17 orang yang diduga sebagai penerima dana SPPD fiktif senila1 Rp 131 M.
“LAKR menerima nama 17 orang penerima dana SPPD fiktif senilai Rp 131 M.  Penerima dana haram ini terdiri dari pimpinan dewan, mantan Sekwan serta para ASN yang berada di Sekwan DPRD Riau. Jumlah angka yang diterima setiap orang  berkisar antara 1.1 M sampai 32.9 M .  Dengan total nilai uang haram yang mereka terima sebesar Rp 131 M,”ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, Selasa (24/6) di Pekanbaru.
Beredarnya nama-nama penerima dana SPPD fiktif, jelas Rolan, disebabkan rasa frustasi masyarakat terhadap proses pengungkapan kasus yang berlangsung lama dan berbelit-belit. Ditambah lagi, proses penyidikan hanya dilakukan terhadap pegawai Sekwan yang terdiri dari ASN, tenaga ahli, honorer dan THL. Sedangkan para anggota dan pimpinan dewan tidak diperiksa sama sekali. “Logika publik menilai tidak mungkin para anggota dan pimpinan tidak terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Sebab fungsi Sekwan untuk mendampingi dan mengurus administrasi para anggota dewan dalam melaksanakan tugasnya,’ujar Rolan.
Adapun 17 orang penerima dana fiktif yang beredar luas, kata Rolan,  terdiri dari 2 orang pimpinan dewan dan 15 orang dari lingkungan  Sekwan. Adapun inisial 17 orang penerima dana SPPD fiktif yang beredar adalah M menerima 11,2 M, AN menerima 28.99 M, Yu menerima 32,9 M, SR menerima 2,4 M, HH menerima 5,6 M, AK menerima 1,3 M, WSR mnerima 1,1 M, Mus menerima 1,6 M, Yu menerima 8,9 M, Ag menerima 1,4 M, Sr menerima 1,6 M, AA menerima 11 M, RP menerima 5.3 M, Af menerima 2,3 M, AF menerima 2,3 M, AF menerima 6.6 M, DP menerima 4,9 M, GU menerima 4 M. 
“Tujuh belas orang penerima dana SPPD fiktif terdiri dari pimpinan dewan, mantan Sekwan dan para pegawai Sekwan dengan total dana yang diterima 131 M,”ujar Rolan.
Munculnya angka 131 M tersebut, lanjut Rolan, mengarah kepada hasil penyelidikan pertama oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi. Sebab, pasca Kombes Pol Nasriadi dimutasi dan digantikan oleh Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan angka temuan penyidik meningkat menjadi 162 M. Malahan, untuk membuktikan angka korupsi yang sebenarnya, Polda Riau telah meminta BPKP Riau untuk melakukan audit investigasi
“Audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP memakan waktu yang lama karena banyaknya tiket dan dokumen yang harus dibuktikan kevalidannya. Dan hasil audit investigasi membuat publik terperangah karena angka korupsi yang ditemukan membengkak menjadi 195.99 M,”ujar Rolan.
Anehnya, kata Rolan, pasca keluarnya hasil audit  BPKP yang akan dijadikan oleh penyidik Polda Riau sebagai dasar dalam menetapkan tersangka kasus SPPD fiktif, proses penetapan tersangka tak kunjung dilakukan.  Padahal Dirreskrimsus Polda Riau telah mempublikasikan dan menyebut nama berinisial M sebagai calon tersangka. Gagalnya penetapan tersangka kasus SPPD fiktif ini diduga berkaitan erat dengan manuver yang dilakukan Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun. Melalui kuasa hukumnya, Muflihun menyatakan dirinya diperlakukan tidak adil dan dikriminalisasi. Sebab, sebelum penetapan tersangka dilakukan,  telah beredar nama berinisal M yang akan ditetapkan menjadi tersangka tunggal. “Perlawanan hukum yang dilakukan oleh Muflihun diduga menjadi sebab penetapan tersangka kasus SPPD fiktif belum juga dilakukan,”ujar Rolan.
Tidak hanya melakukan konferensi pers, ujar Rolan, Muflihun dan kuasa hukumnya juga telah meminta perlindungan kepada LPSK. Bahkan, Muflihun dan kuasa hukumnya telah mendatangi KPK RI untuk melakukan koordinasi  dan menyatakan kesediannya untuk menjadi whistle blower untuk mengungkap tuntas kasus koruspi SPPD fiktif dengan jumlah fantastis. “LAKR mengapresiasi langkah hukum yang diambil Muflihun dan keberaniannya untuk mengungkap kasus SPPD fiktif . Bahkan LAKR mendorong Muflihun juga membongkar kasus dana reses dan Bimtek fiktif di DPRD Riau,’tegas Rolan.
Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan yang dikonfirmasi terkait beredarnya  nama 17 orang penerima dana SPPD fiktif mengatakan bahwa dirinya tidak tahu tentang kebenaran  nama-nama  tersebut. “Saya tidak mengetahuinya. Sebaiknya ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujarnya. 
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan yang dikonfirmasi ke ruang kerjanya pada hari Selasa (24/6) pagi, disebutkan oleh stafnya sedang tidak berada di tempat. Sedangkan Kasubdit  III Tipikor Polda Riau AKBP Gede Adi yang dikonfirmasi juga tidak berada di tempat dan sedang berobat ke rumah sakit, “Bapak sedang sakit dan hari ini sedang berobat ke rumah sakit,” ujar salah seorang stafnya.

Penulis : Heber Samudera