DICAIRKAN PANJAR Rp14,7M UNTUK TUTUPI TEMUAN SPPD FITIF ,MALAH DIKORUPSI DAN SEBABKAN KETEKORAN KAS DPRD RIAU Rp 3.33 M.

DICAIRKAN PANJAR Rp14,7M UNTUK TUTUPI TEMUAN SPPD FITIF ,MALAH DIKORUPSI DAN SEBABKAN KETEKORAN KAS DPRD RIAU Rp 3.33 M.

Dicairkan Panjar Rp 14,7 M untuk Tutupi Temuan SPPD Fiktif, Malah Dikorupsi dan Sebabkan Ketekoran Kas DPRD Riau Rp  3.33 M

Misteri ketekoran kas di DPRD Riau pada tahun 2024 sebesar Rp 3.333.552.250.00 mulai terkuak. Ketekoran kas DPRD yang menyebabkan pengelolaan APBD Riau mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI sangat merugikan Riau. Sebab, sebelumnya pengelolaan APBD Riau selalu mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tragisnya, ketekoran kas Rp 3,333.552.250.00 dipakai untuk menututupi temuan SPPD fiktif tahun 2023 di DPRD Riau.
“Ketekoran kas di DPRD Riau sebesar Rp 3.333.552.250.00 miliar dipakai untuk menutupi temuan  SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2023 yang melibatkan pegawai sekretariat dan anggota DPRD Riau. Ketekoran kas DPRD Riau sangat merugikan Pemprov Riau karena dicap oleh Pemerintah Pusat tidak becus dan penuh dengan pelangggaran dalam pengelolaan APBD,”ujar Sekrearis Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Senin (25/8) di Pekanbaru. 
Pada tanggal 31 Desember tahun 2025, jelas Alex, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau menyajikan saldo kas bendahara pengeluaran Rp 1.293. 525.225. Saldo tersebut terdiri dari sisa UP Rp 944.786.225.000 yang disetrokan ke kas daerah pada tangal 3 januari 2025 dan sisai uang panjar Sub kegiatan kunjungan perjalanan dalam daerah pada PPTK sebesar Rp 348.739.000 yang telah disetorkan  tanggal 23 dan 26 Januari 2025.
“Selain saldo kas di bendahara pengeluaran pada neraca 31 Desembar  2024 Sekwan juga menyajikan saldo aset lainnya berupa tuntutan ganti kerugian daerah sebesar Rp 3.333.552.250.00 yang juga merupakan sisa uang panjar sub kegiatan kunjungan kerj adalam daerah di PPTK,” ujar Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasiswa FTP UGM.
Sisa uang panjar pada PPTK sebesar Rp 3.682.291.250, lanjut Alex, berasal dari pencairan NPD No 03/PH/III/2024 pada tanggal 1 April 2024 sebesar Rp 8.046.227.500 yang diterima PPTK pada tanggal 3 April 2024 dan NPD No  04/PH/V/2024 tanggal 22 mei 2024 sebesar Rp 6.656.891.250yang diterima PPTK tanggal 27 Mei 2024. “Pemeriksaa lebih lanjut atas atas sisa uang sebesar Rp 3.682.291.250 yang belum bisa dipertanggungjawabkan akibat dua permasalahan yaitu penggunaan uang panjar tidak sesuai rencana penggunaan sebesar Rp 1.738.353.403 dan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp 1.942.939.385 tidak sesuai ketentuan,”ujar Alex yang juga aktifis HMI cabang Yogyakarta.
Hasil pemeriksaan, kata Alex,  menunjukan bahwa uang hasil pencairan NPD No 04/PH/V/ 2024 tanggal 27 Mei 2024 sebesar Rp 1,738.353.403.00 digunakan untuk pengembalian temuan BPK atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas tahun 2023. Bendahara pengeluaran tahun 2023 menjelaskan bahwa berdasarkan arahan Sekwan yang disampaikan melalui staf PPTK uang tersebut digunakan sementara dan akan dikembalikan oleh masing-masing nama yang tertera dalam daftar temuan perjalanan Dinas tahun 2023.
“Inspektorat telah melakukan reviu atas pertanggungjawaban Subkegiatan koordiasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD dan subkegiatan kunjungan kerja dalam daerah pada Sekreatariat DPRD Riau tahun 2024 dan merekomendasikan  agar Sekwan DPRD Riau segera mengembalikan uang Rp 1.738.353.403 tersebut,”ujar Alex.
Selanjutnya pada waktu dilakukan pemeriksaan atas sisa uang panjar yang dikelola PPTK sebesar Rp 2.162.273.165.00, tambah Alex, PPTK menyerahkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan  Sebesar Rp 1.977.227.500.00 dan sisanya Rp 184.995.635.00 yang tidak ada dokumen pertanggungjawaban.  Hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa atas pertanggungajawaban Rp 1.977.227.500.00 tidak dapat diyakini  atau kegiatan tidak dilakanakan. 
“Dengan tidak diterimanya pertanggungjawaban PPTK oleh bendahara pengeluaran maka PPTK harus mengembalikan uang panjar sub kegiatan kujungan kerja dalam daerah sebesar Rp 3.333.552.250.00 kepada bendahara pengeluaran. Hingga pemeriksaan berakhir PPTK belum mengembalikan  panjar tersebut sehingga terjadi ketekoran kas DPRD Riau sebesar Rp 1.333.552.250.00,”ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Alex, bertentangan dengan Undang-uandang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal I poin 18 yang mengatur bahwa Bendahara Pengeluaraan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayar dan menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada kantor/satuan kerja pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah No 12 Thun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 141 aYat (1) yang menyatakan baHwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh yang menagih
Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dia tidak mengetahui tentang persmasalahan tersebut. “saya tidak mengetahui permaalahan tersebut,”ujarnya singkat.

Penulis : Heber Samudera