KASUS GUGATAN PERDATA PTP V VS KOPSAA M,KETUA PN BANGKINANG BERAT SEBELAH

KASUS GUGATAN PERDATA PTP V VS KOPSAA M,KETUA PN BANGKINANG BERAT SEBELAH

Pengadilan Negeri Bangkinan Kampar Riau yang menyidangkan perkara perdata antara PTPV sebagai penggugat dan Kopsaa M sebagai Tergugat.Dalam persidangan yang dijadwalkan bersidang jam 09.00 molor menjadi jam 11.40.
Sejak pembukaan sidang sudah kelihatan Ketua PN bangkinang yang juga pimpinan sidang pada acara perdata tersebut sudah tampak Emosian hal ini terlihat sejak para saksi di hadirkan 4 orang yang boleh disidangkan hanya dua orang setelah minta pendapat dari pengacara PTPV dan sangat terlihat jelas apa saja yang di usulkan pengacara PTPV langsung di acc sehingga persidangan terlihat berat sebelah.yang sangat mengherankan lagi ketika sidang akan ditutup Ketua PN yang bertindak sebagai Hakim Ketua mengatakan kalau saya dipanggil ke Pengadilan Tinggi Riau saya akan bawa Katua Kopsaa M,entah apa yang dimaksud perkataan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan pengadilan perdata yang sedang berlangsung hanya dialah yang tahu.“Kami sudah tau kantor hukum mana yang melaporkan, kalau merasa tersinggung memang kami menyinggung, kalau ada yang merasa tertantang memang saya menantang, kalau perlu berhadapan langsung”, ujar Sony emosi.

Sebagai konteks, Perkara dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN Bkn tersebut diajukan oleh PTPN IV Regional III melawan KOPPSA-M dan masyarakat Desa Pangkalan Baru atas dasar klaim hutang dana talangan untuk pembayaran kredit pembangunan kebun ke Bank Mandiri sebesar 141 miliar Rupiah. Sementara itu, KOPPSA-M dan masyarakat Pangkalan Baru menolak klaim tersebut lantaran kebun yang dibangun dan dikelola olah PTPN tersebut berada dalam kondisi yang memprihatinkan dan sebagian besar tidak produktif, sehingga pihak koperasi dan masyarakat berpendapat bahwa seharusnya PTPN lah yang bertanggung jawab atas kegagalan pembangunan kebun tersebut.

Adapun Sony sendiri dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena dinilai bersikap tidak profesional pada saat sidang peninjauan setempat ke kebun sawit objek sengketa di Desa Pangkalan Baru. Kala itu, Sony dinilai tidak profesional karena menolak melihat dan meninjau langsung area yang dianggap bermasalah meskipun telah disediakan fasilitas drone.

“Kami ini banyak sekali dilaporkan atas tindakan-tindakan yang tidak kami lakulan, dibilang tidak profesional lah, apa lah.”,curhat Sony meledak-ledak ditengah-tengah persidangan.

Puncaknya, setelah sidang ditutup Sony menyampaikan agar Ketua KOPPSA-M, Nusirwan agar ikut diperiksa di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Saya sudah minta agar Pak Nusirwan agar diperiksa di Pengadilan Tinggi. Nanti kita ketemu, Pak”, ujar Sony dengan nada tinggi.

Dimintai konfirmasi soal ini, Kuasa Hukum KOPPSA-M, Armilis Ramaini menyayangkan sikap majelis hakim yang demikian. Menurutnya, seharusnya majelis tetap harus objektif dalam menangani perkara, terlepas ada atau tidaknya laporan masyarakat.

“Terus terang kami agak menyayangkan sikap majelis tadi. Harusnya Majelis tidak perlu memunculkan sentimen-sentimen subjektif yang tidak perlu dalam persidangan dan harus tetap objektif. Menurut kami ini perlu mendapat perhatian dari jajaran Mahkamah Agung”, ujar Armilis.

Para anggota koperasi yang hadir dan pengamat turut menyayangkan sikap arogan dan tendensius yang ditunjukkan Majelis Hakim. Majelis Hakim dinilai sangat reaktif menyampaikan pendapatnya dalam menyanggah para saksi dan kuasa hukum para Tergugat.

“Ada banyak komentar-komentar tidak perlu dan tidak berimbang dari Majelis seperti “kebun dapat gratis”, “bapak kan dulu mencurangi PTPN” dan lain-lain kepada para saksi yang dihadirkan Tergugat. Saya lihat Mejelis Hakim lebih aktif membela daripada kuasa hukum PTPN sendiri.”, ujar salah seorang anggota koperasi yang turut hadir dalam persidangan.

Menurut pengamat hukum Guntur Abdurrahman, dalam perkara perdata majelis hakim harusnya bersikap pasif dalam menerima fakta-fakta persidangan, tidak seperti dalam peradilan pidana.

“Kalau benar demikian, ini pengadilan perdata rasa pidana”, ujar Guntur.

Mengenai laporan terhadap Hakim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Guntur menilai laporan tersebut merupakan hak pencari keadilan dan memang merupakan jalur dan mekanisme resmi yang disediakan oleh Mahkamah Agung.

“Laporan kepada pengawas di Pengdilan Tinggi itu adalah hak pencari keadilan jika ada hal-hal atau perilaku hakim yang dianggap tidak sesuai. Ini memang jalur dan mekanisme resmi yang disediakan MA. Harusnya hakim yang dilaporkan tidak perlu baper.”, tambah Guntur.

Dalam hal persidangan  perdata antara PTPV yang Menggugat Kopsaa M yang kelihatan sejak awal tidak netral Detik Aktual New.Com.sudah berkecepatan hati akan selalu mengikuti sidang perdata yang sedang berperang di PN Negeri Bangkinang,Kabupaten Kampar ini.

Penulis Edy Syahputra