MUFLIHUN SIAP MEMBANTU,MENGUNGKAB KASUS SPPD FIKTIF DI DPRD RIAU.

MUFLIHUN SIAP MEMBANTU,MENGUNGKAB KASUS SPPD FIKTIF DI DPRD RIAU.

LAK Riau Dukung Muflihun jadi Whistle Blower dan Justice Collaborator Kasus SPPD Fiktif
Pengungkapan kasus korupsi SPPD fiktif senilai Rp 195.9 M di DPRD Riau memasuki babak baru. Pasca Polda Riau mengadakan gelar perkara di Kortas Tipikor Mabes Poolri Selasa (17/6) lalu dan  muncul nama inisial M yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tiba-tiba saja, mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun mengadakan perlawanan hukum. Melalui kuasa hukumnya, dari Kantor Ahmad Yusuf  SH dan Rekan, Muflihun merasa dirugikan dengan peenetapan tersangka berinisial M yang mengarah kepada dirinya. Bahkan dalam konferensi pers yang digealr, Muflihun siap mmebantu untuk mengungkap kasus SPPD fiktif di DPRD Riau secata tuntas terang benderang serta mengungkap semua pihak yang terlibat. Bahkan Muflihun siap menjadi whistle blower dan justice collabarator untuk mengungkap kasus korupsi dengan angka fantastis yang menghebohkan masyarakat Riau tersebut.
“Tawaran dari Muflihun untuk menja di whistle blower dan justice collaborator untuk mengungkap aksus korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau  harus diakomodir oleh Polda Riau. Sebagai Sekwan Muflihun pasti tahu modus operadi serta pihak yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Keterangan dari Muflihun akan sangat diperlukan oleh Polda Riau untuk mengungkap kaus SPPD fiktif  ini sampai ke akar-akarnya dan menjerat semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,’’ ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi (LAK) Riau, Rolan Aritonang, Sabtu (21/6) di Pekanbaru.
Penjelasan Muflihun dan kuasa hukumnya, jelas Rolan, menunjukkan bahwa kasus SPPD fikitf ini melibatkan semua pihak yang ada di DPRD Riau mulai dari pimpinan dewan sampai tenaga honorer. Karena itu, ketika penetapan tersangka yang hanya menyebut satu nama berinisal M yang mengarah kepda Muflihun membuatnya  merasa dipojokkan dan dikriminalisasai. “Penetapan tersangka dengan menyebut inisial M kepada publik membuat Muflhun merasa terzolimi sehingga melakukan perlawanan secara hukum. Tindakan Muflihun sangat wajar dan ada jalurnya karena Muflihun  tahu persis kondisi yang terjadi di DPRD Riau,’ ujar Rolan.
Pengungkapam kasus SPPD fiktif di DPRD Riau ini, kata Rolan, sudah berlangsung hampir dua tahun dan melibatkan ratusan orang sebagai saksi. Bahkan masyarakat menilai bahwa Polda Riau tidak serius dan bersungguh-sungguh untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.  Malahan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi yang sedang gencar-gencarnya mengungkap kasus SPPD fiktif tiba-tiba dimutasi di tengah jalan. “Pergantian Dirreskrimsus Polda Riau yang tengah gencar mengungkap kasus SPPD fiktif sempat menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada permainan dan tebang pilih dalam pengungkapan kasus SPPD fiktif tersebut,”kata Rolan.
Kecurigaan publik semakin menguat karena dalam penyelidikan dan penyidikan kasus SPPD fiktif tersebut, para pimpinan dan anggota dewan tidak tersentuh sama sekali. Padahal, tugas bagian Sekwan hanyalah membantu para anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. “Para pimpinan dan anggota dewan sama sekali tidak diperiksa. Sedangkan para Pegawai Sekwan mulai dari ASN, tenaga ahli, honorer dan THL diperiksa tanpa kecuali bahkan telah mengembalikan uang haram sebesar Rp 19 M. Indikasi tebang pilih dalam pengungkapan kasus korupsi SPPD fiktif ini sulit dibantah,”ujar Rolan.
Perlawanan dan penjelasan yang diberikan Muflihun dan kuasa hukumnya, kata Rolan, mmebuat publik semakin paham dan mengerti tentang fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus SPPD fiktif tersebut. Sebagai Sekwan dan pamong cerdas,  Muflihun mengambil momentum yang pas untuk membuka kasus SPPD fiktif kepada publik. “Penjelasan Muflihun dan kuasa hukumnya memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang kasus SPPD fiktif. Penjelasan Muflihun menunjukkan secara gamblang bahwa semua pihak di DPRD Riau mulai dari pimpinan sampai tenaga honorer terlibat dalam kasus Korupsi dengan angka fantastis tersebut,”kata Rolan.
Pengungkapan kasus SPPD fikitf secara tuntas, papar Rolan, memerlukan informasi dan data yang lengkap dan utuh. Karena itu, tawaran dari Muflihun untuk menjadi whistle blower dan justice collaborator harus diakomodir oleh Polda Riau. Sebab, Muflihun mempunyai informasi penting dan mengetahui seluk beluk proses pengurusan dan  pencairan uang SPPD di DPRD Riau. “Niat baik Muflihun untuk menjadi whistle blower dan justice collaborator harus diterima oleh Polda Riau karena posisi Muflihun sebagai mantan Sekwan akan sangat membantu dan memudahkan Polda Riau untuk mengungkap kasus SPPD fikitf di DPRD Riau. Tapi kalau Polda Riau menolak  dan tetap menetapkan orang berinisial M yang mengarah kepada Muflihun sebagai tersangka tunggal maka reputasi kepolisian akan hancur lebur dan pengungkapan  kasus ini akan semakin panjang dan rumit karena kuasa hukum Muflihun telah mengadukan malaha ini ke Mabes Polri dan LPSK”pungkas Rolan

Penulis : Heber Samudera