Manipulasi Biaya Makan dan Minum Sekdako Pekanbaru Rugikan Negara 14 M. Detik Aktual News.Com.
Manipulasi Biaya Makan Minum Sekdako Pekanbaru Rugikan Negara Rp 14 Miliar
Manipulasi biaya makanan dan minuman di Sekretarat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 14 M. Manipulasi biaya makan dan minum dilakukan dengan berbagai modus operandi seperti pekerjaan yang tidak dilaksanakan, nilai SPJ yang tidak sesuai dengan nilai rill pekerjaan , realisaasi pekerjaan tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang sah serta dokumen SPJ tidak diyakini kebenarannya.
“Manipulasi biaya makanan dan minum di Bagian Umum Sekdako Pekanbaru dilakukan secara sistematis dan terencana. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 14 M. Parahnya lagi, BPK RI merekomendasikan agar Walikota Pekanbaru memberikan sanksi terhadap Sekretaris Daerah periode Januari s.d 2 Desember 2024, Kabag Umum Periode januari sd Agustus 2024, Plt Kabag Umum periode September s.d 2 Desember 2024 sdr NK dan PPTK periode januari s.d 2 Desember 2024 sdr Nk dan Staf Bagian Umum yaitu MU, TS, JU, RIS, RAS, AA dan VIB,”ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Selasa (25/11) di Pekanbaru.
Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 20024, jelas Alex, menyajikan anggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman pada LRA (audited) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp 88.664.825.588.00 dan Rp 61.285.874.412.00 belanja barang dan jasa-belanja makanan dan minuman yang terdiri dari belanja makanan dan minuman rapat dan belanja makanan dan minuman tamu.
“Belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu pada sekretariat daerah dengan anggaran sebesar Rp 40.777.133.300.00 dengan realisasi sebesar Rp 33.683.179.192.00 dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat Rp 3.956.335.800.00 dengan realisaasi Rp 2.6888.115.600.00 dan belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp 36.820.797.500.00 dengan realisasi sebesar Rp 30.995.063.592.00,”ujar Alex yang juga mantan aktifis HMI cabang Yogyakarta.
Diantara anggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman tersebut, lanjut Alex, terdapat belanja makana dan minuman pada Bagian Umun dengan rincian belanja makanan dan minuman rapat sebsar Rp 1.551.160.000.00 dengan realisasi Rp 1.021.237.800.00 dan b elanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp 34.664.385.000.00 dengan realisasi sebesar Rp 29.444.160.676.00. Berdasarkan dokumen pengeluaran LS/TU/UP/GU diketahui bahwa dana yang dicairkan di Bagian Umum adalah sebesar Rp 30,465.398.476.00 yang tediri dari realisasi pembayaran secara LS sebesar Rp 6.697.843.400.00, TU sebesar Rp 6.999.695.549.00 dan UP/GU sebesar Rp 16.767.859.527 dengan jasa penyedia sebanyak 55 jasa penyedia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman Bagian Umum menunjukkan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 1.381.606.785.71, nilai SPJ tidak sesuai dengan nilai riil pekerjaan sebesar Rp 189.092.567.86, realisasi pekerjaan yang tidak didukung dengah dokumen pertanggungjawaban yang sah minimal sebesar Rp 10.967.734.418.75 dan dokumen SPJ tidak diyakini kebenarannya Rp 2.063.022.505,36,” ujar Alex yang juga mantan Ketua Senat Mahasswa FTP UGM.
Pada peke rjaan tidak dilaksanakan, papar Alex, menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban penyedia makanan dan minuman yag tidak dilaksanakan sebesar Rp 1.381.606.785,71 yang terdiri dari belanja makanan dan minuman dengan pembayaran LS sebesar Rp1.075.648.750 dan pembayaran UP/TU/GU sebesar Rp 305.958.035.71.
“Pada belanja makanan dan mibunam dengan mekanisme pembayaran LS ada tiga penyedia makanan dan minuman yaitu CV BPP, CV BBK dan CV PAK yang menyatakan bahwa perusahan tidak memiliki rumah makan serta sarana dan prasarana untu melaksanakan kegiatan belanja makanan dan minuman dan ketiga perusahaan menyatakan tidak terlibat dalam pelaksanaan rill kegiatan belanja makanan dan minuman pada Bagian Umun Sekretariat Daerah dan hanya meminjamkan perusahaan untuk keperluan adminsitrasi dan menerima fee dengan angka yang bervariasi,”ujar Alex
Sedangkan pada belanja tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, demikian Alex, menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban pada penyedia makanan dan minuman tidak didukung melalui UP/GU/TU menunjukkan terdapat belanja makanan dan minuman tidak didukung bukti sah pada dua penyedia yaitu CV KSB dan CV SK senilai Rp 3.805.101.499.11.
“Hasil konfirmasi membuktikan bahwa penyedia memberikan kuitansi penyedia yang belum diisi kepada pihak Pemda untuk keperluan kelengkpan dokumen pertanggungjawaban. Selanjutnya pihak Pemda menjelaskan kuitansi telah ditulis ulang oleh pihak Pemda,”kata Alex
Pada belanja tidak didukung oleh bukti transaksi yang sebenarnya, tambah Alex, menunjukan bahwa konfirmasi kepada penyedia dan Pemda terdapat selisih antara nilai SPJ dengan nilai pembayaran yang diterima oleh penyedia. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.162.632.919.64.
“Pada kegiatan dokumen SPJ tidak diyakini kebenarannya ditemukan bahwa hasil konfirmasi kepada penyedia bahwa pihak penyedia memberikan kuitansi penyedia yang belum diisi kepada penyedia untuk keperluan dokumen pertanggungjawaban dan tidak mengetahui nilai riil .Diketahui bahwa pihak Pemda telah menulis ulang nilai belanja pada kuitansi penyedia ,” pungkas Alex.
Kabag Umum Sekdako Pekanbaru, Firman Hadi, yang dikonfirmasi secara tertulis sampai berita diturunkan belum memberikan konfirmasinya. Bahkan ketika dikonfirmasi langsung ke Bagian Umum dikatakan bahwa pihak Bagian Umum akan menghubungi melalui WA secara langsung. “Mohon ditinggalkan no HP/WA, nanti Bapak Kabag akan menghubungi secara langsung,”ucap seorang staf Bagian Umum
Penulis : Heber Samudera