215 ORANG ASN DINAS PENDIDIKAN RIAU,TERLIBAT KASUS SPPD FIKTIF,RUGIKAN NEGARA Rp 433 JUTA.

215 ORANG ASN DINAS PENDIDIKAN RIAU,TERLIBAT KASUS SPPD FIKTIF,RUGIKAN NEGARA Rp 433 JUTA.

215 Orang ASN Dinas Pendidikan Riau Terlibat Kasus SPPD Fiktif, Rugikan Negara Rp 433 Juta


Kasus korupsi dana SPPD fiktif di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tahun 2024 sungguh membuat miris. Sebab, sebanyak 215 orang aparatur sipil negara (ASN) di Disdik Riau terlibat kasus surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif dengan kerugian negara Rp 433 juta lebih. Kasus SPPD fiktif tersebut meliputi empat komponen yaitu sisa pembayaran   uang harian/belanja transportasi dalam kota, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, bukti pert anggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya dan perjalanan dinas yang tumpang tindih.
‘’Temuan kasus SPPD fiktif di Disdik Riau sungguh sangat memprihatinkan karena melibatkan 215 orang ASN dengan kerugian negara Rp 433 juta lebih. Institutisi yang menjadi motor pembentukan intelektual dan geenrasi penerus bangsa malah melakukan kegiatan tercela berupa korupsi dana SPPD fiktif. Para ASN yang terlibat harus diberikan sanksi tegas sesuai bobot kesalahan yang dilakukan karena kelakuan para ASN sangat memalukan dan merusak sistim pendidikan di Disdik Riau,”ujar Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Ir Alex Candra, Kamis (11/9) di Pekanbaru. 
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, jelas Alex, atas dokuemen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, hasil konfirmasi hotel, hasil konfirmasi maskapai, hasil konfirmasi travel perjalanan dan klarifikasi kepada pelaksana/ pihak penyelengara kegiatan pada 10 OPD menunjukkan bahwa realisasasi perjalanan dinas seebsar Rp 18.772.541.947.00. Atas permasalahan terseut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD Pemprov Riau sebesar Rp 1.781.718.641.00 sehingga belum ditindaklanjuti seebsar Rp 16.988.409.776.00.
“Di Disdik Riau kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 433 juta lebih dan melibatkan 215 orang ASN. Contoh nama ASN yang terlibat antara lain, IAF, Mu, Ry, Sn, DI, SNS,AGP, AY,NA, RZ, AF, SA, HN, AA, AS, AY, EM, RZ, DBF, AA, MAK, Pa, ASUH, DBF, EM, RZ, AF, HM, HN, AA, AFI, HF, AF, , DBF, HN, AY, SHS, EM, RZ, SA, AA, Mo, SHS, EM, RZ, DW, SA, GI, DBF, AY, SA, , MAK, SA, AA, EM, HN, RRM, SU, ZU, BS, RRM, SM, NA, ZU,  ,” jelas Alex yang juga Mantan Ketua Senat FTP Mahasiswa UGM. 
Pada pembayaran uang harian/biaya trasnportasi dalam kota terdapat temuan sebesar Rp 109.000.000 yang juga melibat ASN Disdik Riau.  Hasil konfirmasi kepada pihak penyedia  akomodasi penyiapan perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak terkonfirmasi menginap pada  hotel yang dipertanggungjawabkan dan harga penginapan yang dipetanggungjawabkan berbeda dengan harga yang dilaksanakan oleh pihak hotel kepada pelaksana perjalanan dinas. “Ditemukan ketidaksesuaian biaya penginapan pada Dinas Pendidikan Riau sebsar Rp 90.780.000 yang melibatkan 180 orang ASN,” kata Alex. 
Alex yang juga aktifis HMI cabang Yogyakarta melanjutkan,  adanya temuan SPPD bermasalah berupa perjalanan dinas yang tumpang tindih.  Hasil pemeriksaan atas Surat tugas (ST) dan SPJ menunjukkan bahwa kondisi perjalanan dinas dilaksanakan pada waktu yang beririsan. Kondisi tesebut berupa pelaksanaan perjalanan dinas pada tanggal dan hari yang sama dengan tujuan berbeda baik di dalam maupun luar daerah.
Kondisi tersebut bertentangan  dengan,
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 121 ayat (1) yang mengatur bahwa PA/KPA, bendahara penerima/bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesui dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 141 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hal yang diperoleh dari pihak yang menagih
3. Peratuan Presiden Nomor 33 tentang Standar Harga Satuan Regional 
4. Pergub Riau Nomor 52 tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari APBD
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya yang dikonfirmasi melalui Wanya tentang permalahan tersebut tidak memberikan jawaban

Penulis : Heber Samudera