Muflihun Diminta Bongkar Semua Kasus Korupsi di DPRD Riau.

Muflihun Diminta Bongkar Semua Kasus Korupsi di DPRD Riau.

Tidak Hanya Kasus SPPD Fiktif, Muflihun juga Diminta Bongkar Kasus  Dana Reses dan Bimtek  Fiktif DPRD Riau 
Tekad dan keinginan kuat yang ditunjukkan Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun untuk  membantu mengungkap tuntas kasus SPPD fiktif di DPRD Riau senilai Rp 155,9 M mendapat apresiasi dari Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR). Namun keinginan Muflihun untuk menjadi Whistle blower dan justice collaborator akan sulit terwujud kalau hanya fokus untuk membongkar kasus SPPD fiktif. Sebab, nama dengan inisial M yang disebut Dirrekrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan sebagai tersangka mengarah kepada dirinya. Tapi, jika Muflihun berani mengungkap kasus dana Reses dan Bimtek fiktif di DPRD Riau yang belum ditangani Aparat Penegak Hukum (APH), maka niat Muflihun akan sangat mungkin diakomodir. Sebab, dengan posisi sebagai whistle blower dan justice collaborator Muflihun akan membanatu APH untuk mengungkap kasus korupsi baru yang belum terungkap. 
“Kalau Muflihun dapat membantu dan  bekerjasama dengan penyidik  untuk membantu mengungkap tuntas kasus SPPD fiktif serta dana Reses dan Bimtek fiktif maka besar kemungkinan keinginan Muflihun akan dikabulkan. Sebab, syarat untuk menjadi wistle blower dan justice collaborator harus memberikan informasi lengkap dan bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap kasus koruspsi yang terjadi,”ujar Wakil Direktur LAKR, Rolan Aritonang, Minggu (22/6) di Pekanbaru.
Dalam LHP BPK RI tahun 2020, lanjut Rolan, Pemprov Riau telah menganggarkan dana reses untuk DPRD Riau sebesar Rp 61.622.746.000.000. perincian dana reses tersebut yakni,  belanja perangko, materai dan benda pos lainnya Rp 29.220.000.00, belanja dokumentasi Rp 97.500.000, belanja cetak Rp 12.000.000, belanja penggandaan Rp 5.184.000, belanja sewa ruang rapat/pertemuan Rp 14.326.000.000, belanja makan dan minuman rapat  Rp 25.920.000, belanja makan dan minuman kegiatan Rp 39.599.040.000, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp 7.243740.000 dan dana perjalanan dinas luar daerah Rp 284.112.000. “Total dana untuk kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Riau tahun 2020 mencapai Rp 61.622.746.000. Jumlah angka yang sangat besar untuk menunjang kinerja dewan dalam menjemput aspirasi konstituen mereka,’ kata Rolan yang juga politisi senior PDI Perjuangan. 
BPK RI telah melakukan uji petik kegiatan reses di sebelas titik. Yaitu untuk Dapil Kampar meliputi Desa Hangtuah dan Desa Pantai Raja, Dapil Dumai dan Bengkalis di Kecamatan Dumai Kota dan Kelurahan Dumai Kota serta Dapil Pekanbaru di Kelurahan Umban Sari, Rantau Panjang, Agrowisata, Kampung Baru, Kelurahan Srimeranti dan Kelurahan Tangkerang Tengah. “Total dana APBD Riau yang dialokasikan untuk kegiatan reses di sebelas titik tersebut adalah Rp 114.154.000.00 dan realisassi hanya sebesar Rp 11.600.000 saja. Sedangkan sisanya Rp 102.554.000.00 adalah temuan yang harus dikembalikan kepada negara,”ujar Rolan, yang juga mantan Ketua Komisi VII DPRD Riau.
Penyalahgunaan keuangan negara berdasarkan LHP BPK RI wilayah Riau tahun 2020 juga ditemukan pada kegiatan Bimtek DPRD Riau yang merugikan negara Rp 411.800.000 . Temuan penyalahgunaan   bimtek ini terjadi pada tiga kegiatan yaitu Bimtek anggota DPRD PAN dengan tema Perkuat Struktur Organisasi Partai dengan Semangat Sinergi dan Kolaborasi dalam menghadapi Transformasi Politik di Era Digital dengan kerugian negara Rp 42.600.000. Bimtek  Peningkatan Kapasitas bagi pimpinan dan anggota DPRD Riau dengan tema Implementasi Peraturan Presiden N0 3 Tahun 2020 dan Sinkronisasi Perencanaan dengan Penganggaran tahun 2020 dengan kerugian negara Rp 347.900.000 serta Bimtek Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Riau dan Sinergitas Kerja Membentuk Kepemimpinan Ideologis dengan kerugian negara Rp 21.300.000
“Kegiatan Reses dan Bimtek fiktif pada tahun 2020 berpotensi merugikan negara puluhan miliar. Kedua kasus tersebut belum diperiksa oleh APH. Muflihun sebagai mantan Sekwan pasti  mengetahui prosesur dan alur dana untuk dua kegiatan dan titik penyimpangan yang terjadi. Jika Muflihun dapat memberikan informasi baru dan bekerjasama serta bersikap kooperatif dengan penyidik maka niat Muflhun untuk menjadi whistle blower dan justice collaborator dalam mengungkap kasus korupsi di DPRD Riau akan dapat diterima. Bahkan sikap Muflihun itu akan mendapat apresiassi masyarakat Riau,”pungkas Rolan.

Penulis : Heber Samudera