Mini Zoo Mangkrak, PMII Tagih Janji Kejari Soal Penetapan Tersangka

Mini Zoo Mangkrak, PMII Tagih Janji Kejari Soal Penetapan Tersangka

DetikAktualNew.Com. PURWOREJO– Tekanan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo kembali menguat. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Purworejo menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejari, Senin (2/2/2026), menuntut kejelasan penanganan dugaan korupsi proyek Mini Zoo yang hingga kini belum berujung penetapan tersangka.

Massa PMII menilai proyek wisata bernilai miliaran rupiah tersebut gagal memberi manfaat bagi masyarakat. Alih-alih menjadi ruang edukasi dan rekreasi, Mini Zoo justru terbengkalai dan berubah menjadi simbol buruknya tata kelola pembangunan daerah.

“Mini Zoo hari ini bukan tempat wisata, melainkan monumen kegagalan pembangunan di Purworejo. Uang rakyat ditanam di sana, tetapi hasilnya mangkrak,” tegas Ketua PC PMII Purworejo, Fatkhu Rohman, dalam orasinya.

Menurut Fatkhu, kondisi proyek yang tak kunjung difungsikan menimbulkan pertanyaan serius sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Ia menduga ada persoalan dalam proses pengadaan maupun pengawasan proyek.

“Kami mempertanyakan apakah sejak awal proyek ini sarat kolusi, nepotisme, atau kesalahan dalam proses tender,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, PMII juga menagih komitmen Kejaksaan yang sebelumnya menyatakan akan menetapkan tersangka kasus Mini Zoo pada akhir 2025. Namun hingga memasuki Februari 2026, janji tersebut dinilai belum terealisasi.

“Kami datang untuk menagih janji Kejaksaan. Pernyataan penetapan tersangka yang disampaikan ke publik pada akhir 2025 sampai hari ini belum terbukti. Jangan sampai ini hanya menjadi angin surga bagi masyarakat,” kata Fatkhu.

Tak hanya soal Mini Zoo, massa PMII turut menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam survei tersebut, skor integritas Kabupaten Purworejo tercatat menurun menjadi 71,84.

Menurut Fatkhu, angka itu mencerminkan masih lemahnya integritas birokrasi serta tingginya potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan daerah.

“Skor 71,84 bukan sekadar angka. Itu potret mentalitas birokrasi yang masih bermasalah. Ketika integritas rendah, rakyat hanya menerima sisa-sisa pembangunan yang tidak memberi manfaat,” tambahnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Purworejo, Anthony Rhomadona, yang didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kasi Tindak Pidana Khusus, Endah Purwaningsih, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan perkara Mini Zoo.

“Kami berkomitmen menyelesaikan penanganan kasus Mini Zoo dan akan menyampaikan hasil audit kepada publik pada tahap akhir,” ujar Anthony di hadapan massa aksi.

Ia menjelaskan, proses penanganan perkara mengalami dinamika, termasuk adanya pergantian lembaga auditor. Permohonan audit sendiri telah diajukan sejak Agustus 2025.

“Saat ini audit sudah masuk tahap akhir. Proses perhitungan bisa memakan waktu sekitar tiga hingga empat bulan, tergantung kelengkapan bahan dan temuan di lapangan,” ungkapnya.

Anthony menegaskan, seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik setelah proses penyidikan rampung.(imrn/pwrj)