LAPORAN INFORMASI MASYARAKAT TENTANG KASUS DUGAAN KORUPSI APBDes OLEH KEPALA DESA BALAI INGIN TA.2020-TA 2022
DetikAktualNews, KALBAR - Laporan Masyarakat terhadap terjadinya kasus dugaan korupsi dana desa Rp 300 juta lebih kepada Polisi Resort Sanggau, tanggal 12 Maret 2023 (APBDes T.A / 2020- T.A 2022 ) di desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir , Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat sampai saat ini belum ada kejelasan.
Hasil Perkembangan Penyelidikan Kepolisian Resort Sanggau terhadap terlapor adalah sebagai berikut : 1. Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/130/X/RES.3.3/2023/Reskrim,tanggal 10 Oktober 2023;
2. Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP.Lidik/130.a/I/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal8 Januari 2024;
3, Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/130.b/V/Res.3.3/2024/Reskrim, tanggal 6 Mei 2024.
Penantian panjang pelapor (Ridwan) atas kejelasan proses hukum tersebut terasa melambat alias berjalan di tempat, Informasi yang beredar di tengah masyarakat desa yang selalu digaungkan oleh pihak terlapor (Zainudin), bahwa kerugian negara telah dikembalikan ke kas negara sehingga proses hukum telah selesai, ungkap Ridwan dengan nada kesal. Mana bukti pengembaliannya, jika benar dikembalikan apakah perbuatan hukumnya selesai begitu saja, klau begitu enak benar jadi koruptor, jika ketahuan yah,,,cukup dikembalikan, terus kalau tidak ketahuan enak dikepala desanya, tetapi hak rakyat telah dirampasnya, melanjutkan rasa kesalnya.
Apapun yang dikatakan Kepala Desa, saya tidak terpengaruh karena sampai saat ini belum ada Surat dari Polres Sanggau tentang Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Jika benar informasi yang beredar tentang masalah sudah selesai , maka saya menanti SP3 dari Polres Sanggau sebagai acuan bagi saya sebagai pelapor untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi ini dan mencari keadillan dan kepastian hukum dinegeri ini, Lanjut Ridwan menutup pebicaraannya. (SS)
sinagadaula0405@gmail.com