SEKWAN DAN DPRD KAMPAR SENGAJA MELANGGAR PERINTAH BPK RI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI ,DAN BERPOTENSI NEGARA RUGI Rp 21 M.

SEKWAN DAN DPRD KAMPAR SENGAJA MELANGGAR PERINTAH BPK RI UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI ,DAN BERPOTENSI NEGARA RUGI Rp 21 M.

Dugaan Korupsi Berjamaah Tunjangan Perumahan DPRD Kampar Tahun 2024 Rp 4.224 M, Potensi Kerugian Negara Rp 21 M
Gaduh masalah tunjangan perumahan anggota dewan tidak hanya terjadi pada level DPR RI, tapi juga menjalar ka daerah. Buktinya, dugaan korupsi tunjangan perumahan juga terjadi di DPRD Kampar. Tidak tanggung-tanggung, tahun 2024 saja terjadi alokasi tunjangan  perumahan di DPRD Kampar yang tidak sesuai ketentuan berjumlah Rp 4.224.286.955.60. Jika diakumulasikan jumlah kerugian negara akibat tunjangan DPRD Kampar yang menyalahi aturan selama 5 tahun anggaran mencapai angka Rp 41 miliar.
“Pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Kampar tahun 2024 tidak sesuai ketentuan mencapai angka Rp 4.224.286.955.60 dan jika diakumulasikan selama 5 tahun anggaran maka angka temuannya mencapai angka Rp 42 M lebih. Masalah tunjangan perumahan bermasalah ini sudah diingatkan oleh BPK RI sejak tahun 2021 tetapi Sekretariat DPRD  dan pimpinan serta anggota DPRD Kampar tidak mengindahkan perintah BPK RI berupa hasil audit yang mereka lakukan. Sekwan dan anggota DPRD Kampar terkesan sangaja melakukan pelanggaran besaran tunjangan perumahan yang didapatkan pimpinan dan anggota dewan untuk memperkaya diri,” ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi (Riau LAKR ), Armilis SH MH, Senin (8/9) di Pekanbaru.
Dalam peraturan Bupati Kampar Nomor 56 Tahun 2020, jelas Armiis, telah ditetapkan besaran tunjangan perumahan untuk Ketua Dewan sebesar Rp 20 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 19 juta perbulan dan anggota Rp 18 juta perbulan.  Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Adminisrasi Pimpinan dan Anggota DPRD  pada Pasal 17 ayat (1) mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah  negara bagi pimpinan dan anggota DPRD tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon.  
Perbup Kampar Nomor 56 tahun 2020 pada pasal 2 ayat (3) yang mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan yang harus dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk rumah negara bagi   pimpinan dan anggota DPRD tidak termasuk mebel, belanja listrik, air,gas dan telepon. “Tragisnya Sekwan beserta pimpinan dan anggota DPRD Kampar tetap memasukkan biaya mebel, listrik, air, listrik, gas, wifi, telepon dan pemeliharaaan rumah sehingga terjadi kelebihan  pembayaran tunjangan perumahan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 4.224.286.955.60 setiap tahun. Nyata sekali Sekwan dan pimpinan serta anggota DPRD Kampar sengaja melanggar Peraturan Pemeritah No 1 tahun 2023 dan Perbup No 56 Tahun 2020 untuk memperkaya diri,”ujar Armilis yang juga pengacara kondang di Pekanbaru.
  Hasil pemeriksaan terhadap hasil penilaian (appraisal) oleh LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Nomor 121/LPMM/UP/XI/2022 tanggal 6 desember  2022 tentang Penilaian Perolehan Tunjangan Perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar, lanjut Armilis, diketahui bahwa terdapat item fasilitas sarana dan prasarana  perumahan yang dimasukkan dalam komponen perhitungan tunjangan perumahan berupa biaya listrik, telepon rumah, air, internet TV berlangganan  dan  pemeliharaan rumah yang dilarang dalam Permendagri dan Perbub Kampar dengan nilai total Rp 8.161.472,14. Laporan appraisal menyarankan batas maksimum tunjangan perumahan sebesar Rp 22.712.000.00 untuk Ketua DPRD Kampar dan pada Perbup ditetapkan  sebesar Rp 20.000.000.00 juta, Wakil Ketua DPRD Rp 20.966.000.00 dan dalam Perbup ditetapkan Rp 19.000,000.00 dan anggota  DPRD sebesar Rp 18.239.000.00 dan dalam Perbup ditetapkan Rp 18.000.000.00.
“Berdasarkan laporan appraisal yang memasukkan nilai tunjangan fasilitas menunjukkan terdapat selisih nilai tunjangan perumahan setelah dikurangi tunjangan fasilitas sebesar Rp 5.449.472.14 per bulan untuk Ketua DPRD Kampar, Rp 6. 195.472.14 per bulan untuk Wakil Ketua dan Rp 7.927.472.14 per bulan bagi anggota. Atas kondisi tersebut menunjukkan terdapat selisih lebih tunjangan perumahan yang dibayarkan sehingga membebenai keuangan negara sebesar Rp 4.186.286.955.14 dengan rincian Ketua DPRD sebesar Rp 65.393.665.68 per tahun, Wakil Ketua Rp 223.036.997.04 per tahun dan anggota Rp 3.897.856.292.88 per tahun,” terang Armilis. 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana  kerja pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 tahun 2017, demikian Armilis, pada lampiran Permendagri Nomor 7 tahun 2006 angak III Rumah Dinas huruf A rumah jabatan pada, 
1. Huruf A angka 3 yag mengatur bahwa rumah jabatan untuk Bupati/Walikota dengan ukuran maksamal,  luas bangunan 500 meter persegi dan luas tanah 3000.000 meter persegi
2. Huruf A angka 7 yang mengatur rumah jabatan untuk Ketua DPRD Kabupaten/kota dengan ukuran maksimal luas bagunan 300 meter persegi dan luas tanah 750 meter persegi
3. Huruf A angka 8 yang mengatur bahwa rumah jabatan wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota dengan ukuran masksimal 250 meter persegi dan luas tanah 500 meter persegi
4. Huruf B angka 1 yang mengatur bahwa rumah instansi/rumah dinas pejabat eselon II/ anggota DPRD dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.
“Luas rumah dinas serta luas pekarangan telah diatur dengan tegas dalam Permendagri Nomor  7 tahun 2006 bagi ketua, wakil ketua dan anggota DPRD kabupaten/kota. Pemkab Kampar bersama DPRD dan Sekwa tinggal menyesuiakan harga tunjangan perumahan dengan kriteratia yang diatur dalam Permendagri. Nyatanya Sekwan, pimpinan dan anggota DPRD serta Pemkab Kampar telah bersekongkol untuk mengakali besaran tunjangan perumahan bagi ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kampar yang mengikatkan kerugian keuangan negara Rp 4.186.286.955.60 pertahun. Jika diakumulasikan selama 5 tahun maka besaran kerugian negara mencapai angka Rp21 miliar lebih,”pungkas Armilis
Sekretaris DPRD Kampar Ramlah yang dikonfirmasi melalui Wanya  tentang besaran tunjangan perumahan DPRD kampar yang tidak sesauai ketentuan  tidak memberikan jawaban
Sedangkan  Wakil Ketua DPRD Kampar periode 2019-2024 Tony Hidayat yang dikonfirmasi melalaui Wanya juga tidak memberikan jawaban.

Penulis : Heber Samudera