Purworejo Menegakkan Aturan: DLHP Ingatkan, Tambang Harus Sesuai Tata Ruang Tanpa Kecuali

Purworejo Menegakkan Aturan: DLHP Ingatkan, Tambang Harus Sesuai Tata Ruang Tanpa Kecuali

DetikAktualNews.Com. PURWOREJO – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Purworejo, Wiyoto Harjono, menegaskan bahwa setiap kegiatan tambang harus tunduk pada aturan tata ruang serta dilengkapi izin resmi dari instansi berwenang.

Menurutnya, tidak semua wilayah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan. Berdasarkan peta tata ruang, area hortikultura atau perkebunan memang bisa dijadikan lokasi tambang, namun tidak seluruhnya. Bahkan untuk kawasan badan air pun tetap ada batasan yang ditentukan dalam dokumen tata ruang resmi.

“Kalau bicara tambang, yang pertama dilihat adalah tata ruang. Ada wilayah yang diperbolehkan, ada juga yang dilarang. Aturannya jelas berada di DPUPR,” ujar Wiyoto, Kamis (25/9/2025).

Ia mengungkapkan, saat ini hanya ada tujuh pelaku usaha pertambangan di Purworejo yang mengantongi izin resmi.
“Selain tujuh itu, otomatis ilegal,” tegasnya.

DLHP bersama tim terpadu yang melibatkan ESDM, Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait telah membentuk pola kerja penanganan tambang ilegal. Prosesnya meliputi identifikasi data, analisis citra peta, verifikasi lapangan, hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Beberapa kasus sempat ditemukan di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, serta di wilayah Ngombol. Keduanya diduga merupakan tambang pasir. Namun, ketika tim melakukan pengecekan langsung, tidak ada aktivitas yang berlangsung.

“Laporan di Munggangsari bahkan disampaikan langsung oleh kepala desa pada Juli 2025 lalu. Saat kami turun, kondisinya sudah tidak aktif,” jelas Wiyoto.

Ia menambahkan, izin usaha pertambangan (IUP), baik eksplorasi maupun produksi, hanya bisa diterbitkan apabila lokasi sesuai dengan tata ruang. Penerbitan IUP menjadi kewenangan Dinas ESDM, sedangkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) berada di DPUPR.

“Kalau lokasi dilarang, izin pasti tidak akan keluar, meskipun diajukan,” tegasnya lagi.

Untuk itu, Wiyoto mengingatkan para pelaku usaha agar tidak 
tergesa memulai aktivitas tambang tanpa melalui prosedur yang benar.

“Harapan kami sederhana: izin dulu, cek tata ruang dulu, baru beroperasi. Dengan begitu, kegiatan tambang akan legal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Penulis. Ibrom

Editor.Gus Mustakim