TERSANGKA PENGELAPAN DANA BOK UPTD PUSKESMAS ELLA HILIR KABUPATEN MELAWI DITAHAN JAKSA

TERSANGKA PENGELAPAN DANA BOK UPTD PUSKESMAS ELLA HILIR  KABUPATEN MELAWI DITAHAN JAKSA

KALBAR DETIKAKTUALNEWS -  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan 2 orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional  Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023 pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Senin (11/11/24)

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Puskesmas Ella Hilir Kabupaten melawai  Tahun 2023 berinisial OJM dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023 dan merangkap sebagai Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahin 2023 berinisial OPS.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspiidsus), Siju mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir  Kabupten Melawi Tahun 2023 dan berlanjut pada tindakan Puldata/pulbaket  berdasarkan surat perintah nomor Print - 28/O.1.5/FD.1/04/2024 TANGGAL 18 April 2024. Selanjutnya didalami dengan melakukan penyelidikan  berdasarkan surat No. PRINT - 09/O.1/06/2024 tanggal 10 juni 2024.

Menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti maka penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyelidikan  dengan Surat Perintah Penyidikan  No. PRINT - 05/O.1/Fd.1/07/2024 tanggal 17 juli 2024 jo.No.PRINT - 05.a/O.1/Fd.1/10/2024 ganggal 29 Oktober 2024.

Sejak melakukan serangkaian penyidikan  telah memeriksa  dan membuat BAP untuk 47 orang saksi  dan telah menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut serta menyita uang sebesar Rp 42.190.000 (Empat Puluh Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Sejak melaksanakan penyidikan akhir juli 2024  sampai 11 November 2024  telah ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada penggelapan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023, demikian Siju menjelaskan kepada awak media.Para tersangka dijerat pada pasal 8 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20  Tahun 2001 tentang perubahan atss UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55  ayat (1)  KUHP.

Modus tersangaka  yaitu mengumpulkan buku rekening  Dan Kartu ATM  berikut No PIN para Nakes  dengan alasan antara lain untuk perbaikan  rekening terkait adanya maintenance  bank, setelah dana masuk kerekening masing-masing nakes yang dikumpulkan ;alu dicairkan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan pemilik rekening tersebut.

Semestiya dana BoK tersebut diperuntukkan dalam kegiatan atau kepentingan  yang telah diatur pada Permenkes  No. 42 Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 yakni tentang petunjuk teknis penggunaan DAK Non Fisik  Bidang Kesehatan  TA.2023, "ungkapnya. (SS)