PETANI DUKUNG LANGKAH HUKUM KOPPSA M
Petani yang tergabung dalam Koppsa M di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siakhulu, Kampar mendukung penuh langkah hukum yang diambil Koppsa M melawan gugatan wanprestasi senilaiRp 140 M yang diajukan PTPN IV regional 3 sampai inkrah. Kekalahan dalam sidang gugatan wanprestasi yang diajukan PTPN IV kepada Koppsa M di PN Bangkinang tidak membuat nyali para petani dan pengurus Koppsa menjadi kendor. Bahkan kekompakan dan kesolidan para petani dan pengurus Koppsa M dalam memperjuangkan hak-hak mereka semakin kokoh.
“Saya rela tidak menerima hasil dari kapling sawit di Koppsa M agar perjuamgan ini sampai berhasil. PTPN IV yang menerima uang dari pihak bank untuk membangun kebun, tetapi ketika pembagunan kebun gagal malah kami yang disalahkan. Saya tak akan pernah rela tanah warisan nenek moyang kami diambil,”ujar Asri, salah seorang petani yang tergabung dalam Koppsa M, kamis (5/6) dalam acara sosialisasi putusan PN Bangkinang kepada para petani, di Kantor Koppsa M di Pangkalan Baru.
Ucapan Asri didukung oleh Datuk Mukhlis, anggota Koppsa M yang juga pemuka adat Desa Pangkalan Baru. Datuk Mkhlis menyebutkan bahwa dia mendukung penuh perjuangan Koppsa M melawan gugatan wanprestasi dari PTPN IV. Perjuangan untuk mempertahankan hak para petani yang tergabung dalam Koppsa M dan akan terus dilakukan sampai putusan inkrah. “Kalah menang dalam sidang pengadilan adalah hal biasa. Masih ada gugatan lanjutan di pengadilan tinggi, mahkamah agung. Dan pada akhirnya masih ada mahkamah Allah SWT,” ujar Datuk Mukhlis.
Datuk Mukhlis juga menegaskan bahwa dia bersama-sama ninik mamak Desa Pangkalan Baru akan membantu perjuangan Koppsa M lewat jalur adat. Karena yang sedang diperjuangkan Koppsa M pada dasarnya adalah tanah ulayat masyarakat Desa Pangkalan Baru. “Perjuangan Koppsa M mealwan PTPN IV harus dilanjutkan sampai tuntas. Perjuangan untuk mempertahankan tanah ulayat milik masyarakat Desa Pangkalan Baru. Anggota Koppsa M jangan sampai patah semangat atau menjadi lemah karena perjungan masih berlangsung,”ujarnya.
Sedangkan Ibnu Rusdi Datuk Mangkuto Jolelo mengatakan bahwa dia sudah sejak awal telah memperjuangkan hak-hak Koppsa M yang tidak dipenuhi oleh PTPN IV. Sebagai mantan kepala desa, Kata Ibnu Rusdi, masalah Koppsa M ini pernah dilaporkan kepada Mabes Polri dan Presiden RI. Namun dalam perjalannya, tindak lanjut penyelesaian masalah ini tidak pernah jelas.
“Semua kronologi kejahatan ini saya simpan dan akan saya serahkan kepada Koppsa M untuk melengkapi data dalam memenangkan perjuangan ini. Saya pernah ditanya oleh Mabes Polri kenapa tidak mau mengakui hutang kepada PTPN IV. Bagaimana saya mengakui hutang sementara kebun yang dibangun tidak jadi. Bahkan tanaman yang mati akibat banjir saya minta untuk ditanam ulang tapi tidak pernah dilakukan,”kata Ibnu Rusdi
Ketua Koppsa M, Nusirwan menjelaskan, bahwa putusan PN Bangkinang tanggal 28 Mei 2025 lalu telah menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan dari pengguat. Para hakim dalam memutuskan hanya melihat gugatan wanprestasi yang diajukan PTPN IV tanpa melihat kondisi kebun, proses peminjaman ke Bank Mandiri yang menggunakan hasil RAT bermasalah. “Penggugat lebih bisa meyakinkan hakim dalam perkara di PN Bangkinang. Kita melawan perusahaa BUMN dengan dana besar. Tapi akan melakukan banding atas putusan PN Bangkinang yang memenangkan PTPN IV. Perlu kekompakan dan persatuan dari seluruh anggota Koppsa M dalam menjalani sidang perkara ini sampai tuntas. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan dan amanah dari para petani anggota Koppsa M untuk berjuang melalui jalur pengadilan,”ujar Nusirwan.
Nusirwan menambahkan, sidang ini akan dilanjutkan dengan banding atas putusan PN Bangkinang ke Pengadilan Tiggi Riau. Langkah hukum selanjutnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan pengajuan peninjauan Kembali. “Proses hukum ini akan berjalan sangat lama. Putusan MA saja bisa berjalan selama 2-3 tahun. Dan kalau ada PK bisa berjalan selama 3-4 tahun. Kalau ada novum atau bukti baru akan ada lagi sidang yang berjalan selama 4 tahun,”jelasnya
Selama proses sidang berlangsung, kata Nusirwan, penguasaan atas kebun sawit tetap berada pada Koppsa M sehingga hasil panen tetap akan diterima petani seperti biasanya. Namun, selama proseas persidangan, Koppsa M akan tetap melakukan replanting pada areal kebun yang tidak produktif. Supaya keberlanjutan kebun dan hasilnya tetap dierima petani. “Proses sidang tidak akan menghambat kita dalam merawat dan melakukan replanting kebun. Replanting perlu dilakukan agar ada keberlanjutan hail yang diterima petani. Dan kita punya dana untuk melakukan replanting,”paparnya.
Kuasa Huku Koppsa M, Suwandi SH MH mengatakan, upaya banding harus dilakukan, Putusan PN Bangkinang tidak dapat dijadikan landasan untuk eksekusi kebun. Status kebun tetap seperti biasa dan dikeola oleh Koppsa M dan hasilnya akan tetap diterima angggota.
Kekalahan koppsa M, lanjut Suwandi, disebabkan hakim hanya melihat masalah dari dari sisi hutang saja dan melihat masalah ini seperti kasus hutang piutang biasa. Pada awal pembangunan kebun ada dana pinjaman dari Bank Agro senilai 38 M dan dana PTPN IV senilai 41 M. “Dalam sistem KKPA koperasi lah yang berinvestasi kepada PTPN IV. Uang pinjaman dari bank tidak diterima oleh pengurus Koppsa M atau pun para petani. Tetapi diterima oleh PTPN IV yang digunakan untuk pembangunan kebun. Setelah kebun jadi baru dilakukan konversi dari PTPN IV kaapda petani melalui Koppsa M,,”ujarnya.
Upaya banding yang ditempuh, lanjut Suwandi, akan membuka peluang untuk menang bagi Koppsa M secara hukum kuat. Sebab, gugatan PTPN IV juga dilakukan terhadap 68 orang petani yang sudah meninggal dunia. “Peluang menang Kopsa M secara hukum kuat. Sebab banyak kejanggalan dalam guguatan yang diajukan PTPN IV. Sidang banding nanti akan melihat kondisi kebun secara objektif dan proses penanaman kebun sejak awal yang tidak memenuhi standar kebun yang bagus sebelum putusan hakim dilakukan,’’Pungkasnya
PENULIS : HEBER SAMUDERA