LAKR MINTA KAPOLRI MENGEVALUASI JABATAN KAPOLDA DAN DITRESKRIMDUS POLDA RIAU.
Kasus SPPD Fikitif 196 M tak Kunjung Usai, LAKR Minta Kapolri Copot Dirrekrimsus dan Kapolda Riau
Pengungkapan kasus SPPD fiktif bernilai fantastis Rp 196 M di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau menarik perhatian segenap lapisan masyarakat Riau. Bukan hanya menyangkut jumla uang yang dikorupsi sangat besar tetapi juga dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat yang terhormat. Ditambah lagi, proses pengungakapan kasus SPPD fiktif tersebut telah mengundang kontroversi dan kritikan sejak awal dimulai proses penyelidikan karena yang diperiksa hanya pegawai sekwan mulai dari tenaga harian lepas (THL), honorer, tenaga ahli dan ASN. Sedangkan para pimpinan dan anggota dewan tidak diperiksa sama sekali. Kontroversi semakin kental ketika pasca gelar perkara di Kortas Tipikor Mabes Polri, para tersangka penyamun uang rakyat sedianya akan segera diumumkan. Namun, sampai hari ini, para perampok uang rakyat itu masih bebas berkeliaran. Melhat buruknya kinerja Polda Riau dalam mengungkap kasus SPPD fiktif tersebut, Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kineja Polda Riau. Kalau dinilai gagal, maka Kapolri diminta mencopot Direskrumsus dan Kapolda Riau dari jabatannya,
“ Pengungkapan kasus SPPD fiktif dengan nilai fanastis Rp 196 Miliar terus mendapat sorotan publik. Sejak dimulainya proses penyelidikan , publik skeptis dengan keseriusan Dirrekrimsus Polda Riau dalam mengungkap kasus korupsi di lembaga perwaklan rakyat. Keraguan publik semakin membuncah ketika pengumuman tersangka sesuai agenda dari Polda Riau, pasca gelar Perara di Kortas Tipikor Mabes Poiri urung dilakukan. Publik merasa sangat kecewa dan tidak pecaya dengan keseriusan Dirrekrimsus dan Kapolda Riau dalam mengungkap kasus korupsi di DPRD Riau. Guna menjaga kredibilitas, integritas dan nama baik institusi Polri, maka Kapolri harus mengevaluasi kinerja Diirekrimsus dan Kapolda Riau. Bila dinilai jelek maka Kapolri harus mencopot keduanya dari jabatannya,”ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi (LAK) Riau, Rolan Aritonang, Jumat, (11/7) di Pekanbaru.
Pengungkapan kasus korupsi di DPRD Riau, jelas Rolan yang juga mantan Ketua Komisi VII DPRD Riau seperti drama yang tidak jelas endingnya. Sejak awal pengungkapan kasus mega korupsi itu, masyarakat sudah ragu terhadap keseriusan Polda Riau untuk mengungkap tuntas kasus tersebut. Sebab, dalam pemeriksaan, hanya dilakukan terhadap bagian Sekwan saja. Sedangkan para pimpinan dan anggota dewan tidak disentuh sama sekali. “Logika masyarakat tidak dapat mennerima kalau pemeriksaan kasus korupsi hanya difokuskan pada pegawai sekretariat. Sebab, tugas Sekwan hanya untuk mendampingi dan membantu para anggota dewan dalam menjalan tugasnya. “Bagaimana mungkin proses pengungkapan kasus SPPD fiktif di DPRD Riau hanya difokuskan pada pegawai Sekwan saja sementara pimpinan dan anggota dewan tidak diperiksa sama sekalai. Publik menduga ada konspirasi dan kongkalikong dalam pengungkapan kasus tersebut,”ujar Rolan.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, kata Rolan, berbagai kritik dan kecaman telah dilontarkan segenap lapisan masyarakat Riau terhadap Polda Riau. Ditambah lagi, ketika proses penyidikan tengah gencar diilakukan, terjadi pergantian Dirrekrmus Polda Riau dari Kombes Nasriadi kepada Kombes Ade Kuncoro Ridwan. “Pergantian Dirrekrimsus Polda Riau ditengah proses penyidikan kasus SPPD fiktif tengah berlangsung semakin membuat kecurigaaan masyarakat semakin berambah,”ujar Rolan, tokoh senior PDIP Riau ini
Namun masyarakat masih berusaha untuk mempercayai bahwa Polda Riau akan serius menangani dan mengungkap kassus SPPD fiktif tersebut. Apalagi, Dirrekrimus Polda Riau, selalu mengatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah audit BPKP selesai dilakukan dan akan dilanjutkan dengan gelar perkara di Kortas Tipikor Mabes Polri. “Masayarakat sempat melakukan aksi demonstrasi ke BPKP Riau agar segera menyelesain proses audit investigasi untuk memastikan berapa besar kerugaian akibat kasus SPPD fiktif tersebut. Dan setelah hasil audit BPKP kleuar masyrarakat terperangah dengan besar nya nilai korupsi SPPD fiktif yang mencapai angka Rp 196 miliar,”ujar Rolan.
Harapan masyarakat mulai muncul setelah Direkrimsus polda Riau usai melakukan gelar perkara di kortas Tipikor Mabse Polri. Dan memunculkan nama tersangka berinsial M. Mekipun publk tetap bertanya mengapa hanya orang berinisial M saja yang akan ditetapkan sebagai calon tersangka. “Jumlah uang yang dikorupsi mencapai Rp 196 M dan calon tersangka hanya individu berinisal M. Pengumuman nama calon TSK mendapat cibiran dan kritikan luas dari publik,”ujar Rolan.
Permasalahan semakin rumit, kata Rolan, ketika mantan Sekwan Muflihun bereaksi keras dan melakukan perlawanan hukum karena tidak terima dengan pengumuman calon TSK oleh Dirrekrimus Polda Riau yang dinilai mengarah kepada dirinya. Muflihun bahkan melakukan aksi pelaporan dan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri,dan KPK RI dalam melakukanperlawanan hukum. “Perlawanan hukum oleh Muflihun beserta kuasa hukumnya seakan membuat langka Polda Riau untuk menetapkan tersangka menajdi buyar. Sebab Muflihun berjanji akan membongakr semua pihak yang terlibat mulai dari pejabat Pemprov, aparat penegak hukum dan para anggota dewan yang ikut menikmati dana haram tersebut,”ujar Rolan.
Sejak perlawanan hukum oleh Muflihun, lanjut Rolan, proses pengungkapan kasus SPPD fiktif menjadi semakin buram. Pengumuman calon TSK yang telah dijadawalkan Polda Riau batal dilaksanakan. Bahkan, sampai pertengahan Juli, pengumuman dan penetapan tersangka belum juga dilakukan. Polda Riau malah sibuk melakukan aksi penegakan hukum kasus kehutaann. “Masyarakat Riau sudah apatis dan tidak percaya lagi kalau Polda Riau akan mengungkap tuntas kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau. Hilangmya kepercayaan publik merupaakn sebuah bencana bagi lembaga penegak hukum.Perlu perubahan radikal dan waktu yang lama untuk memulihkan kembali kepercayaan publik. Sebelum hilangnya kepercayaan publik semakin besar maka Kapolri harus segera mengevaluasi kinerja Dirrekrimsus dan kapolda Riau dalam mengungkap kasus korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau. Jika dianggap gagal maka harus segera dicopot dari jabatannya,”pungkas Rolan
Penulis : Heber Samudera