KASUS PENGERUSAKAN DAN PERAMPASAN ASET KOPSAA M,TIDAK BOLEH DI BIARKAN.
Polda Riau akan Proses Hukum Pelaku Pengrusakan dan Perampasan Aset Koppsa M
Penyidik dari Ditrekrimum Polda Riau menindaklanjuti laporan kasus pengrusakan dan perampasan aset Koppsa M yang dilakukan puluhan massa yang dikomandoi oleh Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin Kamis (3/7) lalu. Rabu (2/3), penyidik Polda Riau melakukan Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi kasus tersebut untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dua orang yang hadir sebagai saksi dalam pembuatan BAP adalah Zamzami (Komandan Satpam) Koppsa M dan Irwanyah karyawan Koppsa M. Sedangkan pelapor adalah Nusirwan yang juga Ketua Koppsa M.
Pemeriksaan terhadap pelapor dan dua orang saksi dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Riau, jelas Zamzami, pertanyaan difokuskan pada kronologis terjadinya aksi pengrusakan dan perampasan aset Koppsa M oleh puluhan massa yang dipimpin oleh Yusri Erwin. Aksi anarkis puluhan massa terjadi sekitar pukul 12.45 WIB. Begitu datang ke lokasi di posko pengamanan yang berada di areal milik Koppsa M, massa langsung diarahkan Yusri Erwin melakukan aksi pengrusakan. Akibatnya plang Koppsa M, tiang listrik tenaga surya, portal, CCTV dan posko pengamanan milik Koppsa rusak akibat amukan massa. “Setelah melakukan aksi pengrusakan, puluhan massa mengangkut semua aset Koppsa M yang dirusak menggunakan dump truk,”ujarnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Irwansyah yang berada dilokasi pada waktu aksi massa terjadi. Aksi massa itu dipimpin oleh Yusri Erwin, Mustakim dan Aprinus. Mereka bertiga memimpin dan mengarahkan puluhan massa untuk melakukan pengrusakan aset milik Koppsa M. “Puluhan massa mengikuti perintah dan arahan dari Yusri Erwin dan dibantu Mustakim dan Aprinus dalam melakukan aksi pengrusakan,”ujarnya.
Ketua Koppsa M Nusirwan yang betindak sebagai pelapor mengatakan, aksi pengrusakan dan perampasan aset milik Kopsa M sudah tidak dapat ditolerir. Selama ini, lanjut Iwan, telah terjadi status quo atas sengketa lahan seluas 40 Ha antara Koppsa M dengan Suratno pemilik kebun disebelah lokasi Koppsa M. Sebab lahan sawit seluas 40 H itu milik Koppsa M yang telah diperjualbelikan oleh oknum tidak bertanggung jawab kepada Suratno. “Sesuai kesepakatan antara Koppsa M dan Suratno maka lahan 40 Ha tersebut dalam status quo selama proses hukum berlangsung,”ujarnya.
Tanpa sebab yag jelas, tiba-tiba puluhan masssa yang dikomadoi oleh Yusri Erwin menyerbu dan melakukan aksi pengrusakan terhadap aset milik Koppsa M. selanjutnya, aset Koppsa M yang dirusak dirampas dan diangkut massa menggunakan dump truk. “Akibat aksi pengrusakan dan perampasan ini Koppsa M dirugikan sebesar Rp 32.000,000,”kata Iwan.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor untuk pembuatan BAP, maka penyidik Polda Riau akan mempertanyakan status jalan yang dipasang portal kepada pihak berwenang. “Polda Riau akan melakukan konfirmasi kepada Pemkab Kampar, Dinas Pemerinatahan Masyarakat Desa dan BPN Kampar untuk memastkan status jalan yang dipersengketakan. :Setelah itu, penyidik Polda Riau akan melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor,”pungkas Iwan
Sementara itu Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau(LAKR), Rolan Aritonang yang juga mengikuti perkembangan proses hukum pengrusakan dan perampasan aset Koppsa M memberikan apresiasi atas sikap tegas Polda Riau dalam memproses dan menuntaskan kasus tersebut. Rolan mengatakan, kasus pengrusakan dan perampasan aset Koppsa M yang dilakukan oleh puluhan massa tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas. Sebab, akan menjadi preseden buruk ke depannya jika dibiarkan.
“Aksi pengrusakan dan perampasan aset Koppsa M oleh puluhan massa yang dikomando oleh Yusri Erwin merupakan tindakan barbar yang tidak dapat ditolerir. Polda Riau harus segera memeriksa dan memproses hukum semua pihak yang terlibat dan memberikan sanksi hukum sesusai bobot kesalahan yang dilakukan,”tegas Rolan
Penulis : Heber Samudera