DITEMUKAN 17 SPPD FIKTIF DI DPRD KAMPAR,POTENSI RUGIKAN NEGARA Rp 185 Juta.

DITEMUKAN 17 SPPD FIKTIF DI DPRD KAMPAR,POTENSI RUGIKAN NEGARA Rp 185 Juta.

Lagi, Ditemukan 17 Pelaku SPPD Fiktif di DPRD Kampar, Potensi Rugikan Negara Rp 185 Juta

Setelah kasus SPPD fiktif di DPRD Kampar tahun 2020 yang merugikan negara Rp 452.3 juta dan berpotensi merugikan negara puluhan miliar terungkap, kini ditemukan lagi kasus SPPD fiktif  yang melibatkan 17 orang di Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar.  Kerugian negara yang ditimbulkan 185 juta rupiah. Namun jika dilakukan audit investigasi oleh BPKP  potensi kerugian negara akan jauh lebih besar  karena tahun 2021 masih dalam masa pandemi covid 19 yang aktifitas perjalanan dinas  dilarang.
‘Tahun 2021 ditemukan 17 pelaku kegiatan SPPD fiktif di DPRD Kampar. 17 nama pelaku  untuk jumlah tidak ditemukan dalam data base hotel berinisial Ham, Ho, Nef, RS, SEP, Yur. Jumlah tumpang tindih tanggal,  NP, IYS, Sab, Sab, Sal, Sut, YR , jumlah uang harian melebihi standar Syu, TH dan jumlah penginapan melebih standar Sat, SEP. Potensi  kerugian negara yang ditimbulkan Rp 185 juta.”ujar Wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Rolan Aritonang, Jumat (5/9) di Pekanbaru.   
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tahun 2021, jelas Rolan, dalam LRA untuk tahun berakhir pada 31 desember 2021 menyajikan anggaran belanja perjalanan dinas  sebesar Rp 107.659.306.500.00 dengan realisassi sebesar Rp 79.945.044.189.00 (74.26%) yang terdiri dari perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 79.870.574.189.00 dan perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 88/951.000.00. 
“Hasil pemeriksaan bukti perjalanan dinas secara uji petik pada 52 SKPD di lingkungan Pemkab Kampar menujukkan adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan melebihi standar yang ditetapkan,”ujar Rolan yang juga mantan Ketua Komisi VII DPRD Riau
Untuk pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah untuk komponen biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya ditemukan penyimpangan sebesar Rp 17.315.498.00, Hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas secara uji petik pada 15 SKPD  dengan melakukan konfirmasi  pada 26 penyedia penginapan (hotel), hasil pemeriskaan diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak ada dalam data biaya base penyedia penginapan (hotel). Sehingga terdapat kelebihan pembayaran pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp 17.315.498.00
Pada kasus tumpang tindih hari perjalanan dinas ditemukan negara sebesar Rp 95.464.082.00. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat permbayaran atas perjalanan dinas tumpang tindih yaitu beberapa perjalanan dinas yang dilakukan pada hari yang sama oleh pelaksana perjalanan dinas yang sama untuk tujuan perjalanan dinas yang berbeda sebesar Rp 95.464.082.00.Sedangkan asil pemeriksaan atas bukti petanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkkan bahwa terdapat pembayaran uang harian biaya trasnportasi dan baiaya penginapan melebihi standar yang telah dittapkan sebesar TRp 73.013.639.00.
“Pemkab Kampar mengalokasikan dana perjalanan dinas untuk menunjang kinerja dan meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para anggota dewan tentang berbagai disiplin ilmu guna  menunjang peran mereka sebagai mitra dan mengontrol kebijakan pemerintah daerah. Tetapi, anggaran biaya perjalanan dinas malah dijadikan bancaan oleh para anggota dewan untuk menggarong uang negara,”ujar Rolan.
Karena tahun 2021 masih masa pandemi Covid 19 yang aktifitas masyarakat dibatasi dan perjalanan keluar daerah dilarang, tambah Rolan, maka penggunaan anggaran perjalanan dinas Pemkab Kampar yang mencapai Rp 79.870.574.189.00  untuk perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 88,951.000.00 telah habis dipergunakan maka patut   dicurigai telah terjadi perjalanan dinas fiktif dalam jumlah yang massif.  Sebagai perbandingan, kata Rolan, temuan SPPD fiktif di DPRD Riau tahun 2020 hanya Rp 51.900.00.00. Tetapi setelah dilakukan audit investugasi oleh BPKP RI maka angka   temuan SPPD fiktif membengkak menjadi Rp 100 M. ‘Perlu dilakukan audit investigasi oleh BPKP untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara akibat perjalanan fiktif di DPRD Kampar karena tahun 2021 masih masa pandemi Covid 19 yang aktifitas perjalanan dinas masih dilarang. Temuan awal terhadap 17 orang pelaku SPPD fiktif di DPRD Kampar dapat dijadikan permulaan pengungkapan kasus SPPD fiktif yang sebenarnya terjadi,”kata Rolan
Kondisi tersebut, kata Rolan yag juga politisi senoir PDI Perjuangan  bertentangan dengan,  
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (1)  yang mengatur bahwa PA/KPPA, bendahara penerimaan/bendahara pengeluaran,  dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/atau kekayaan daerah wajib menyelengarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Pasal 141 ayat (1) yanag mengatur bawa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih
3. Peraturan Bupati Kampar Nomor 42 Tahun 2019  tentag perjalanan dinas pejabat negara, pejabat, PNS, pegawai non PNS di lingkungan pemerintah daerah dan anggota DPRD Kampar
Sekwan DPRD Kampar, Ramlah yang dikonfirmasi melalui Wanya terkait temuan SPPD fiktif tidak memberikan jawabannya.  Begitu juga Wakil Ketua DPRD Kampar periode 2019-2024 Tony Hidayat yang dikonfirmasi melalui Wanya juga tidak memberikan jawaban

Penulis : Heber Samudera