Bank OCBC NISP Pekanbaru di Gugat Nasabah
Bank OCBC NISP Pekanbaru di Gugat Nasabah Pekanbaru,
DetikAktualNews - Berawal dari manisnya pinjaman dari pihak Bank, membuat ketetarikan kepada pihak nasabah dan berujung di PN Pekanbaru. Suwandi salah seorang nasabah Bank di OCBC yang awalnya mengajukan pinjaman dengan jaminan SHM 1182/Medan atas nama orang tuanya Mariatun Liliani, dengan pinjaman Rp 780.000.000 – 10,5 % per tahun selama 60 bulan .Dan pada tahun ke dua karena jalan dengan mulus, pihak Bank melalui marketing OCBC Dedi Supriadi menambah plafon pinjaman menjadi RP 880.000.000 dengan perpanjangan pinjaman dan dengan jaminan surat yang sama. Dalam perjalanan waktu pihak BANK juga meluluskan pinjaman ketiga sebesar Rp 450.000.000,.. sehingga total fasilitas pinjaman menjadi, RP 1.330.000.000,. dengan menambah jaminan 2 surat ,yaitu SHM 1636/Pekanbaru atas nama Suwandi. Pada tahun yang sama juga 16 Oktober 2016, penambahan fasilitas pinjaman secara Take Out kredit dari Bank UOB, menjadi Rp 3.604.000.000,..Demikianlah pinjaman dana dari pihak Suwandi menjadi Rp 3.985.000.000,.. dengan jaminan surat yang sama. Dan setelah berjalan beberapa waktu kemudian, mulailah timbul masalah angsuran pelunasan senilai Rp 180.000.000,.. Namun pihak Bank, itu tidak menganggap bahwa itu angsuran dari nasabah plus angsuran pelunasan, sementara dari pihak Suwandi itu sudah angsuran dan pokok pinjaman, sehingga itu di anggap sebagai bunga Bank oleh pihak OCBC. Ketika wartawan DetikActualNews.Com (DAN) yang mengikuti persidangan di PN Pekanbaru, Suwandi melalui kuasa hukumnya Dr. Riadi A.Rahmad S.H, M.H. yang di wakili Ferry Goklas Pakpahan S.H. bahwa mereka sangat keberatan atas tindakan sepihak yang mensegel rumah kediaman Suwandi dan akan dilelang secara sepihak. Menurut Ferry Goklas Pakpahan S.H, bahwa gugatan mereka terhadap utang Suwandi sebenarnya kira-kira Rp 2,3 M. Ditambahakan oleh Ferry Doklas Pakpahan S.H, bahwa sebetulnya pinjaman sudah terbayar Rp 3.284.000.000,.. sementara pengakuan dari pihak Bank, hanya sekitar Rp 1,2 M.Berarti pinjaman pokok hanya Rp 40 juta selama 5 tahun, semuanya menjadi bunga Bank. Yang paling menyakitkan, pihak Bank OCBC sudah mensegel jaminan tanpa melalui pengadilan dan menurut Ferry Doklas Pakpahan S.H.,seharusnya pokok pinjaman sudah terbayar Rp 432.000.000, dengan restrukturisasi Bank OCBC, yang nyata dalam perjanjian suku Bungan efektif. Masih menurut Ferry Goklas Pakpahan S.H., ketika pihaknya menanyakan barang bukti pinjaman dan perjanjian pinjam meminjam antara, pihak Suwandi dan pihak Bank OCBC saat bersidang di PN Pekanbaru, pengacaranya tidak dapat menunjukan barang bukti tersebut, itulah sebabnya pengacara Ferry Goklas Pakpahan S.H. menuntut agar segel itu di buka. Di lain pihak,ketika DetikActualNews.Com (DAN) menghubungi pihak Bank OCBC (Staff LWO) Abdul Karim melalui ponselnya, tidak bisa di hubungi sampai berita ini dinaikan. dalam persidangan selanjutnya wartawan DetikActualNews.Com (DAN) akan tetap mengikuti perkara tersebut. (AAJ/04). Pekanbaru 01.11.23