THR dan Siltap ke-13 Mandek, Perangkat Desa Tempuh Jalur Audiensi dengan DPRD
DetikAktualNews.Com, Purworejo, 18 Juli 2025 — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Purworejo, khususnya Komisi I, pada Kamis (17/7/2025). Pertemuan ini bertujuan menyampaikan aspirasi mengenai dua tuntutan utama: pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan penghasilan tetap (siltap) ke-13 bagi perangkat desa.
Ketua PPDI Kabupaten Purworejo, Erwan W Ashari, mengatakan bahwa tuntutan tersebut mengacu pada komitmen Bupati Purworejo yang pernah disampaikan dalam Rapat Kerja Daerah di Kaligesing. “Kami meminta dukungan politik dari DPRD agar komitmen tersebut bisa diimplementasikan dalam kebijakan anggaran,” ujarnya.
Erwan menegaskan bahwa perangkat desa di Purworejo hingga kini belum menerima THR dan siltap ke-13, berbeda dengan perangkat desa di daerah lain, seperti Kebumen dan Kulon Progo, yang sudah memperoleh hak tersebut. “Kalau dilihat di lingkup Sekeduraya, hanya Kabupaten Purworejo yang belum memberikan THR dan siltap ke-13,” tegasnya.
Menurutnya, upaya ini tidak berlebihan karena menyangkut kesejahteraan dan keadilan bagi perangkat desa. Ia menambahkan bahwa realisasi tuntutan ini perlu sinergi antara eksekutif dan legislatif, khususnya melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Tak hanya soal tunjangan, PPDI juga menyuarakan perlunya kejelasan status hukum perangkat desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Mereka menilai status ini perlu ditinjau kembali agar perangkat desa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas kinerjanya selama ini.
Komisi I DPRD Purworejo menyatakan siap menampung aspirasi tersebut. Rekomendasi dari hasil audiensi ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Banggar dan disampaikan dalam forum paripurna.
Dengan audiensi ini, PPDI berharap adanya langkah konkret dari DPRD dan Pemkab untuk merealisasikan hak-hak perangkat desa, demi mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata di tingkat desa.
Penulis.Imron
Editor.Gus Mustakim